968kpfm, Samarinda - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka berinisial AA, serta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Rabu (24/3/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima KPFM, AA adalah salah seorang direktur perusahaan yang mengurusi faktur pajak dari PT PEL yang bergelut di bidang transportasi bahan bakar minyak (BBM). Namun dalam prosesnya, faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Faktur pajak ini juga digunakan oleh PT APP, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Akibat perbuatan dari AA, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,62 miliar," kata Kakanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan saat konferensi pers pada Rabu (24/3).
Max menjelaskan, AA melakukan tindakan pidana tersebut saat masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015, dimana aksinya ini dilakukan di Samarinda. Tidak hanya sendiri, AA diketahui bekerjasama dengan Heru Purnama Aji yang lebih dulu diamankan, serta sudah menerima kepastian hukum yang inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
"Setelah pengembangan dari kasus Heru Purnama Aji, kami mendapati bahwa AA jug terlibat. Namun proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang membuat tersangka baru bisa diamankan pada kemarin (Selasa) di Cimahi, Jawa Barat," ungkap Max.
AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan hukum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tindakannya juga, AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan atau maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, serta paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i.
Kemudian pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda, Johanes Siregar, membenarkan bahwa Kanwil DJP Kaltimtara telah menyerahkan tersangka AA beserta barang bukti kepada pihaknya.
Lebih lanjut, saat ini tim dari Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda telah menitipkan tersangka AA ke Rutan Polsek Samarinda Kota, sampai nantinya proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda telah dimulai.
"Saat ini sudah kami titipkan kesana (Rutan Polsek Samarinda Kota). Kami sedang melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya di tahap pengadilan," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Mar 2021