Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 07 Jul 2020

Kapok! Tiga Pencuri Bermodus Kempis Ban Diringkus Polisi

968kpfm, Samarinda - Tiga pelaku pencurian dengan modus mengempiskan ban mobil, pecah kaca dan jambret, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda serta jajaran Polsek Samarinda Kota dan Polsek Samarinda Seberang pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Ketiga pelaku yakni Aduhi alias Ryan (41), Putra dan Pikal diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Siradj Salman dan M Said. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menuturkan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

"Putra berperan sebagai eksekutor, dimana dia melemparkan busi untuk memecahkan kaca dan mengambil barang berharga korbannya," ucap Yuliansyah, Senin (6/7).

"Ryan bertugas membawa motor untuk membuntuti korbannya. Sementara DT (DPO) berperan mengempiskan ban mobil korbannya dengan paku berongga," sambungnya.

Aksi mereka ini, kata Yuliansyah, memang sudah terencana dengan sangat baik. Jika melihat aksi ketiganya di Jalan Ahmad Dahlan pada Kamis (25/6/2020), mereka sudah memikirkan secara matang untuk memperdaya korbannya.

Ketika korban sedang berada di mesin anjungan tunai mandiri (ATM), salah satu pelaku berinisial DT langsung menembakkan paku berongga ke ban belakang sebelah kiri. Sehingga, saat korban menyadari ban-nya kempis, Ryan dan Putra yang sudah membuntutinya langsung mengambil barang berharga korban.

"Akibat kejadian itu, korban merugi ratusan juta. Tercatat ada 22 TKP yang menjadi lokasi tindakan kriminal mereka. Terakhir di wilayah Samarinda Seberang, dimana sebuah laptop berhasil mereka ambil dari korbannya," kata Yuliansyah.

Yuliansyah menjelaskan, rata-rata mereka menjalankan aksinya dengan modus memepet korbannya dan langsung melakukan perampasan. Bahkan mereka tidak segan untuk melukai korbannya.

Menurutnya, hubungan ketiga pelaku ini saling berkaitan, dimana mereka bekerja sebagai komplotan spesialis pencurian dan perampokan. Bahkan dua diantara mereka merupakan narapidana yang menerima hak asimilasi.

"Mereka tergolong pemain lama. Berdasarkan keterangan tetangga pelaku, setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku ini menggelar syukuran dengan mengundang ustadz," ujar Yuliansyah.

Namun hal tersebut tidak mengubah persepsi masyarakat bahwa para pelaku ini telah berbuat salah. Sehingga mereka langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Mereka akan terancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutup Yuliansyah.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵