968kpfm, Samarinda - Upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi masih saja ditemukan di Kota Tepian. Kali ini petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda menemukan seekor Bekantan di dalam KM Adhitya yang baru berlabuh di Pelabuhan Samarinda dari Parepare pada Senin (21/11) lalu.
Namun saat ditemukan, tidak ada satupun penumpang yang mengakui membawa hewan bernama latin Nasaris Larvatus itu. Oleh sebab itu, Bekantan yang masuk dalam satwa yang dilindungi ini segera diamankan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
Ketua Pokja Teknis Karantina Pertanian Samarinda, drh Pradipta Hendra Saputra menerangkan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, Tanaman dan Satwa Liar (TSL) yang dilalulintaskan harus dilaporkan kepada pejabat Karantina. Hal ini wajib dilakukan karena Bekantan merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi.
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda sendiri memiliki perjanjian kerjasama dengan BKSDA Kaltim dalam mendukung perlindungan tanaman dan satwa liar. Oleh sebab itu, Pradipta yang mewakili Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda segera menyerahkan Bekantan tersebut kepada BKSDA Kaltim yang diwakili oleh Surya Darmawan.
"Terkait peredaran TSL, kami selalu berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim. Sehingga sinergi ini bisa berjalan dengan baik, serta kasus penyelundupan tanaman dan satwa liar utamanya yang dilindungi mengalami penurunan yang cukup drastis dibanding tahun sebelumnya," ungkap Pradipta, Rabu (7/12).
Dalam menjaga negeri, koordinasi dan sinergi antar instansi terkait sangatlah penting. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS), tentu sangat memudahkan unit pelaksana teknis daerah (UPT) guna melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil penindakan yang dilakukan Karantina Pertanian.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Dec 2022