KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus pelaku penikaman di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di bawah fly over Jembatan Mahakam, pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, pelaku berinisial DH (24) berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kemuning Gang 5, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tanpa memberikan perlawanan.
"Pelaku sudah kami amankan di kediamannya," imbuh Arif, Senin (30/12) malam.
Sebelum kejadian, korban yang bernama Jumriansyah (42) sedang mengambil barang-barang di panggung musik untuk amal yang berada di bawah fly over Jembatan Mahakam bersama rekan-rekannya. Korban sendiri merupakan pemain organ tunggal di panggung musik tersebut.
"Korban diketahui sedang membongkar panggung pentas musik sebelum kejadian," ujar Arif.
Saat sedang asik membongkar panggung, tiba-tiba saja datang dua orang pria menggunakan sepeda motor tiba di tempat kejadian. Saat itu, DH langsung turun dari motor untuk berbincang dengan korban, sementara rekannya berinisial IM (24) menunggu di sepeda motor.
"Pelaku sempat berbincang dengan korban, namun tiba-tiba pelaku menikam korban sebanyak tiga kali menggubakan badik," sebut Arif.
Tiga tusukan dari pelaku mengarah ke dada sebelah kiri, perut, dan punggung. Korban pun tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan, sehingga menarik perhatian warga sekitar yang terkejut dengan kejadian tersebut. Pelaku pun langsung melarikan diri bersama rekannya.
"Korban sempat diberikan pertolongan, namun saat dalam perjalanan ke rumah sakit nyawanya tidak dapat tertolong lagi," tambah Arif.
Beberapa jam pasca kejadian tersebut, pelaku bersama rekannya berhasil diamankan beserta barang buktinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DH memiliki dendam pribadi terhadap korban, sehingga nekat melakukan tindakan tersebut.
"Motifnya dendam pribadi, kita masih mendalami sebab pastinya," sahut Arif.
Untuk sementara, status rekan DH yaitu IM masih ditetapkan sebagai saksi, karena dia mengaku tidak tahu-menahu bahwa DH akan membawanya ke lokasi kejadian. Polresta Samarinda juga telah memeriksa 5 orang saksi terkait kejadian ini.
"IM mengelak karena tidak mengetahui bahwa DH akan melakukan perbuatan nekat seperti itu," papar Arif.
Atas perbuatannya, DH akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima31 Dec 2019