Main Image
Aksara
Aksara | 25 Mar 2020

Karena Korona UN Dihapus, Disdikbud Kaltim Ingatkan Siswa Tetap Belajar di Rumah

KPFM SAMARINDA - Pemerintah pusat resmi membatalkan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Hal ini ditetapkan setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Selasa, 24 Maret 2020.

Pemerintah meniadakan UN di tingkat SD, SMP, hingga SMA lantaran wabah Covid-19 yang terus meluas di Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, alasan UN dihapus untuk menghindari aktivitas berkumpul di sekolah.

"Masih menunggu edaran selanjutnya dari kementerian dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Orangtua diharap menunggu info resmi dari sekolah," kata Anwar, saat dihubungi lewat telepon seluler.

Di sisi lain, Anwar menghimbau kepada orangtua murid agar senantiasa mendampingi anaknya belajar selama aktvitas di sekolah beranjak ke rumah.

"Sudah ada fasilitas kelas belajar online. Kalau di daerah jauh di sana, jaringan tidak mendukung, maka bisa belajar di rumah dengan materi yang telah disiapkan," cetusnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan, siap mengikuti petunjuk teknis apabila UN memang dibatalkan.

"Kalau keputusan Pak Menteri begitu, saya kira enggak usah repot kami ikuti saja. Nanti Juknisnya kami akan ikutin juga. Sementara juknisnya, kan belum keluar," ucap Asli.

Asli menyakini, pembatalan UN tidak akan jadi hambatan saat melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Seperti dari SMP ke SMA.

"Pemerintah pasti akan membuat regulasinya. Itu urusan nanti aja, sekarang kan yang penting kalau UN dihapus, ya kami hapus. Nanti pasti akan diambil kebijakan oleh pemerintah, yang jelas kebijakan nanti jangan sampai merugikan anak-anak kita ya," pungkasnya.

Diinformasikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 24 Maret 2020 itu, Nadiem menegaskan tidak ada Ujian Nasional 2020 sebagai syarat kelulusan dan masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penulis: Reporter Magang dan Maul
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵