Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 27 Jul 2021

Kartu Vaksinasi, Syarat Wajib Penumpang Kapal Selama PPKM Level 4 Samarinda

968kpfm, Samarinda - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 pelaku perjalanan harus melampirkan kartu vaksinasi covid-19.

Paling tidak, warga sudah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona. Kebijakan tersebut berlaku untuk segala moda transportasi, baik udara, laut maupun darat.

Khusus transportasi laut dan darat, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan swab antigen dengan hasil negatif dan berlaku 1 kali 24 jam. Sementara untuk perjalanan udara diharuskan melampirkan swab PCR dengan hasil negatif.

Ketentuan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nasional, serta surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi laut.

"Intinya dasar hukum tersebut mengatur tentang pelaku perjalan selama penerapan PPKM di berbagai level. Untuk level 3 dan 4 wajib melampirkan kartu vaksinasi minimal telah disuntik dosis pertama," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda, Solihin, Selasa (27/7).

Solihin menerangkan, pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas penduduk. Juga menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4.

Sehingga bagi masyarakat yang belum melengkapi persyaratan tersebut diharapkan bisa menunda perjalanannya terlebih dahulu.

"Jangan sampai nanti ketika calon penumpang sudah tiba di pelabuhan disuruh kembali lagi, karena persyaratannya tidak lengkap," tegasnya.

Lebih lanjut, peraturan ini mulai akan diberlakukan di Pelabuhan Samarinda pada Rabu (28/7) karena saat itu terdapat keberangkatan kapal menuju Pelabuhan Nusantara Parepare di Sulawesi Selatan.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵