Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Jun 2021

Karyawan Minimarket yang Rekam Pelanggan di Toilet Terancam 12 Tahun Penjara

968kpfm, Samarinda - Proses hukum salah seorang karyawan minimarket berinisial RP yang kepergok merekam aktivitas wanita di dalam toilet tempatnya bekerja tetap akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, RP tertangkap basah saat handphone miliknya ketahuan sedang merekam aktivitas wanita berinisial A di dalam tempat sampah yang berada di dalam toilet pads Rabu (23/6/2021). Lantaran tak terima, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, proses hukum akan terus berlanjut di mana status RD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka ini sudah berkali-kali menjalankan aksinya.

"Kita lihat dari handphonenya. Kalau berulang ya korban kita minta lapor. Tentu perbuatan berulang-ulangnya juga kita bisa kenakan itu," tegas Sena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).

Akibat perbuatan tak senonohnya, RD akan terjerat Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan Pasal 35 juncto pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan perbuatannya yang berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal  12 tahun.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵