968kpfm, Samarinda - Proses hukum salah seorang karyawan minimarket berinisial RP yang kepergok merekam aktivitas wanita di dalam toilet tempatnya bekerja tetap akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, RP tertangkap basah saat handphone miliknya ketahuan sedang merekam aktivitas wanita berinisial A di dalam tempat sampah yang berada di dalam toilet pads Rabu (23/6/2021). Lantaran tak terima, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, proses hukum akan terus berlanjut di mana status RD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka ini sudah berkali-kali menjalankan aksinya.
"Kita lihat dari handphonenya. Kalau berulang ya korban kita minta lapor. Tentu perbuatan berulang-ulangnya juga kita bisa kenakan itu," tegas Sena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).
Akibat perbuatan tak senonohnya, RD akan terjerat Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan Pasal 35 juncto pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan perbuatannya yang berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jun 2021