968kpfm, Samarinda - Kasus asusila terhadap anak tiri kembali terjadi di Kota Tepian. Kali ini pria berinisial KD (48) harus mendekam di balik jeruji besi, setelah tindakan tak senonohnya terungkap oleh istrinya sendiri.
Kasus ini bermula pada 2017 silam. Usia pernikahan KD dan istri tepat satu tahun. Di masa itu, mereka sering cekcok akibat masalah ekonomi. Kondisi rumah tangga KD memanas akibat pertengkaran demi pertengkaran.
Dalam periode yang sama, KD memanfaatkan suasana rumah yang sering sepi. Dia pun mengajak anak tirinya berduan di kamar. Pada waktu itu anak gadis tersebut masih berusia 9 tahun. Lokasi kediaman KD berada di Kecamatan Samarinda Kota.
Tanpa basa basi KD langsung melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya. Kejadian inipun berlangsung sebanyak 5 kali dalam kurun waktu satu tahun tersebut. Tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.
"Saya melakukannya ketika istri sedang mandi. Biasa saya bawa dia (korban) ke kamar utama," sahut KD, saat menjalani pemeriksaan, Kamis (23/7/2020).
Setelah beberapa tahun tertutupi, kasus ini akhirnya terungkap setelah Ibu kandung korban mengetahui perbuatan suaminya usai membaca buku diary atau buku harian si anak. Lantaran tak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya menuturkan, pihaknya segera memproses laporan tersebut dan mengamankan pelaku di kediamannya pada Rabu (22/7/2020).
"Pelaku sudah kami amankan, dan kini masih menjalani proses penyidikan," kata pria yang akrab disapa Aldi ini, Kamis (23/7/2020).
Selain mengamankan pelaku, ujar Aldi, pihaknya juga telah meminta klarifikasi dari istri pelaku dan korban. Bahkan, buku harian milik korban sudah disita sebagai barang bukti untuk menjerat KD.
"Jadi barang bukti yang kami amankan ada buku diari, dan keterangan dari korban. Untuk visum sendiri masih dalam proses," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti perundang undangan No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jul 2020