KPFM SAMARINDA - Proses hukum kasus Ahmad Yusuf Gazali (4), balita yang ditemukam tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah parit akhirnya akan berlanjut ke tahap persidangan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang pengasuh PAUD Jannatul Athfaal yakni, Marlina (28) dan Sri Supramayanti (51), karena dianggap lalai menjaga Yusuf hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di saluran pembuangan air.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menerangkan, sejak pelaksanaan konferensi pers hasil autopsi pada 27 Februari 2020 yang lalu, pihaknya sudah melengkapi berkas P21 tahap pertama.
"Tahap pertama sudah kita selesaikan satu bulan yang lalu," ungkap Damus, Rabu (18/3) sore.
Rencananya dalam pekan ini, kata Damus, pihaknya akan menyelesaikan seluruh berkas, barang bukti, dan kedua tersangka untuk diserahkan kepada kejaksaan.
"Kami akan menyelesaikan P21 tahap dua dalam minggu ini. Dari Kejaksaan juga tidak ada meminta syarat penambahan lainnya," imbuhnya.
Perihal kepastian kapan akan diserahkan kepada kejaksaan, Damus menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut, karena masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami masih koordinasi dengan JPU, mungkin dalam waktu dekat persidangannya sudah bisa digelar," tutupnya.
Kini, Kedua pengasuh tersebut tinggal selangkah lagi akan duduk di kursi pesakitan. Keduanya akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Mar 2020