968kpfm, Samarinda - Kasus penularan Covid-19 di Kaltim belum menunjukkan tanda mereka. Sehingga Pemprov Kaltim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM mikro sudah habis masa berlakunya pada 22 Maret 2021 lalu. Namun atas pertimbangan berbagai aspek, Gubernur Kaltim, Isran Noor telah resmi memperpanjang instruksi tersebut.
Isran mengklaim, selama pelaksanaan PPKM berbasis mikro di 10 kabupaten/kota di Kaltim terlihat hasilnya sangat efektif. Bahkan orang nomor satu di Benua Etam ini mengaku bahagia melihat trend kasus terkonfirmasi yang melandai.
"Evaluasinya bagus dan dirasa efektif. Saya senang melihat trendnya melandai. Untuk perpanjangan sudah saya tanda tangan dan akan berlaku sampai dua minggu kedepan," sebut Isran.
Hingga Senin (29/3/2021) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim sudah mencapai 63.217 kasus. Sementara pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 58.835 kasus, meninggal dunia 1.495 kasus dan yang masih dalam perawatan ada 2.887 pasien.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Mar 2021