KPFM SAMARINDA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah kondisi yang menggambarkan nasib seorang pria bernama Erwin Syahrani (39), saat digiring ke Polsekta Samarinda Ulu pada Kamis (3/10/2019).
Erwin tertangkap oleh kepolisian setelah dirinya bersama seorang rekannya hendak mencuri helm di sekitaran Universitas Mulawarman. Erwin sendiri berperan sebagai pemantau situasi sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor.
Saat dirinya sedang asyik memantau situasi, beberapa mahasiswa mencurigai Erwin sebagai orang yang sering melakukan pencurian helm. Lantas Erwin pun akhirnya segera diamankan bersama sepeda motornya, sementara itu rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Indra Wahyu Madjid, melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan menerangkan, setelah pihaknya membawa pelaku ke Polsekta Samarinda Ulu, petugas kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan.
"Setelah penyidik melakukan pengembangan, ternyata motor yang dia (pelaku) gunakan merupakan motor yang mencurigakan," ucap Ridwan, Jum'at (4/10) siang.
Benar saja, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat motor tersebut, ternyata STNK nya sudah berubah dengan cara ditulis tangan dan plat motornya juga telah diganti. Dari penyelidikan petugas, ternyata motor tersebut cocok dengan laporan kehilangan yang diselidiki oleh Polsekta Samarinda Ulu pada 19 Februari 2019.
"Setelah kami interogasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," sahut Ridwan.
Ridwan menceritakan, motor tersebut milik seorang warga bernama Mujiati (42) yang sebelumnya sedang mengurus keperluannya di Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, Mujiati lupa melepas kunci motornya sehingga kunci tersebut masih tergantung di motor miliknya.
Pelaku yang melihat kesempatan tersebut segera membawa kabur motor milik korban. Motor tersebut digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencuri helm. Menurut pengakuannya, dalam sehari pelaku bisa mencuri 2-3 helm dan dijual dengan harga Rp 50.000,-.
Saat ini, Erwin harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Ulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan akan menerima hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dokumentasi : Istimewa
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Oct 2019