Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 28 Mar 2024

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di kaltim Meningkat

968kpfm, Samarinda - Selama lima tahun terakhir, kasus kekerasan yang terjadi di Benua Etam selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terjadi kenaikan penginputan kasus kekerasan secara signifikan di Tahun 2023 sebanyak 1108 kasus. Jumlah ini lebih banyak 163 kasus dari jumlah kasus di Tahun 2022.

"Data menunjukkan bahwa pada tahun 2019, sebanyak 623 kasus, tahun 2020 sebanyak 656 kasus, tahun 2021 sebanyak 551 kasus, tahun 2022 sebanyak 946 kasus dan tahun 2023 sebanyak 1108 kasus," ucap Soraya.

Mengacu pada data bulan Februari 2024, kata Soraya, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Samarinda dengan 57 kasus. Total korban kekerasan sebanyak 196 dengan mayoritas korban adalah perempuan, terutama anak-anak sebanyak 127 dan dewasa sebanyak 69 orang.

Sementara untuk persentase dan jumlah korban kekerasan berdasarkan bentuk kekerasan, korban terbanyak mengalami kekerasan seksual sebanyak 38,8 persen atau 83 orang. Untuk ekerasan fisik sebanyak 30,8 persen atau 66 orang, dan kekerasan psikis sebanyak 15,4 persen atau 33 orang.

Sedangkan persentase dan jumlah kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian, diketahui bahwa kasus kekerasan paling banyak terjadi di Rumah Tangga yaitu 70 kasus. Selain itu, jumlah kasus dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling banyak dari Kota Samarinda sebanyak 18 kasus dan 21 korban.

"Jumlah pelaku kekerasan berdasarkan hubungan dengan korban, pelaku paling banyak adalah pacar atau teman sebesar 33 orang," paparnya.

Soraya menjegaskan, Pemprov Kaltim telah melakukan beragam upaya dengan pembentukan Pusat pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).Sasaran pelayanan PUSPAGA diberikan kepada anak, orang tua, wali, calon orang tua, serta orang yang bertanggung jawab terhadap anak.

"Sementara UPTD PPPA melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekeraan, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, diskriminasi, perlindungan khusus anak dan masalah lainnya," tutupnya

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵