Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 19 Jun 2020

Kasus Korupsi Pasar Baqa, Sulaiman Sade Divonis 8 Tahun Penjara

968kpfm, Samarinda - Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade, akhirnya divonis bersalah setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarta bersama Rustam dan Anggraeni, Sulaiman Sade terbukti sebagai aktor intelektual kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang, dimana yang bersangkutan berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim memvonis Sulaiman Sade dengan pidana kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Sulaiman Sade juga harus uang pengganti (UP) sebanyak Rp 1,1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka hukuman diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Selain Sulaiman Sade, dua rekanannya yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan Pasar Baqa, Miftahul Khoir dan Said Syahruzzaman juga terbukti terlibat dalam kasus korupsi berjamaah ini.

Miftahul Khoir divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga harus membayar UP sebesar Rp 116 juta. Apabila tidak dapat membayar UP dalam waktu satu bulan usai putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang sebagai pengganti.

Khusus bagi Said Syahruzzaman, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila terdakwa tak membayar, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu, Said Syahruzzaman harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3,7 miliar.

Said Syahruzzaman didakwa hukuman berat akibat terbukti mendapat keuntungan Rp 4,9 miliar dari proyek pembangunan Pasar Baqa. Diketahui, Said juga memberikan uang kepada Sulaiman Sade sebesar Rp 1,1 miliar dan Rp 116 juta kepada Miftahul Khoir. Imbasnya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 5,4 miliar.

Setelah menyampaikan vonis kepada tiga terdakwa, Majelis Hakim memberikan pilihan apakah mereka menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Penasihat hukum ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda pun kompak memilih pikir-pikir.

Ditemui usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, Indah Sari mengatakan, sebenarnya putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya.

"Kami pilih pikir-pikir agar dapat melaporkan hasil ini kepada pimpinan," singkatnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵