Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Nov 2021

Kasus Pembunuhan Perempuan Di Kamar Hotel Terkuak, Korban Ditusuk 25 Kali Pakai Pecahan Kaca

968kpfm, Samarinda - Misteri pembunuhan perempuan muda berinisial RA (21) di sebuah kamar hotel bintang tiga, Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota akhirnya terungkap.

Dengan menggunakan topeng ski, pelaku pembunuhan perempuan asal Banjarmasin tersebut diperlihatkan ke publik.

Penjelasan pihak kepolisian ini berlangsung di Halaman Mako Polresta Samarinda, Senin (8/11).

Pelaku berinisial RU (23) dihadirkan bersama muncikari yang menjajakan korban, yaitu EW (2) yang dijerat lebih dulu atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menyebut bahwa pelaku adalah pelanggan dari korban yang ingin menyewa jasa prostitusi pada Sabtu (16/10).

"Mereka tidak saling mengenal. Dia (pelaku) tahu korban melalui (aplikasi pesan instan) Michat. Pelaku ingin menggunakan korban yang menawarkan jasa prostitusi. Akhirnya keduanya sepakat dan pelaku menuju hotel tempat korban menginap," ungkap Eko, Senin (8/11).

Setibanya di kamar 508 yang ditempati RA, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp 250 ribu sebagai down payment (uang muka) untuk menggunakan jasa korban. Biaya tersebut merupakan setengah harga yang disepakati keduanya, yakni sebesar Rp 500 ribu.

Eko menerangkan, korban yang mendapat uang Rp 250 ribu mendadak ingin pergi keluar kamar sejenak. Namun karena takut tertipu, RU tidak memperkenankan korban untuk keluar dari kamar.

Terjadilah keributan antara keduanya hingga akhirnya pemuda 23 tahun itu gelap mata dan menariknya ke kasur, lalu membekap korban dengan bantal.

"Korban sempat melawan dan menendang pelaku hingga terhempas dari tempat tidur. Saat terjatuh, dia melihat pecahan kaca rias di bawah meja. Diambilnya serpihan itu dan digunakan untuk menusuk korban berkali-kali," terangnya.

Sadar korbannya sudah tak berdaya, RU lantas pergi dari hotel tersebut untuk melarikan diri.


Pelaku ditangkap di Kutai Barat

Beberapa saat usai peristiwa pembunuhan, jasad RA ditemukan oleh pegawai hotel. Selanjutnya, pihak hotel segera melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil visum, Eko menuturkan bahwa RA telah menerima 25 luka tusukan di bagian tubuhnya. Penyelidikan pun dimulai dengan melibatkan Unit Jatanras Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda serta Polda Kaltim.

Setelah tiga pekan, RU berhasil dibekuk di wilayah Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar) saat bersembunyi di rumah keluarganya, Sabtu (6/11).

"Kami amankan dia di Kubar. Jadi dia bersembunyi di rumah saudaranya pada Sabtu lalu," sebut Eko.

Perwira melati dua ini membantah bahwa pihak kepolisian kesulitan mengamankan RU. Menurutnya proses penyelidikan memang tidak seperti memutar telapak tangan. Perlu hitungan teknis dan hal lainnya agar identitas pelaku berhasil terungkap.

"Tidak sulit. Memang berhasil diungkap kurang lebih tiga minggu oleh tim gabungan. Kami apresiasi tim gabungan yang sudah berhasil mengungkap kasus ini," tuturnya.

 

Tidak terima dicaci korban

Di sisi lain, RU mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya. Motifnya, dia meminta agar uang muka kembali karena korban tidak mau melayaninya dan hendak menipu dirinya.

"Korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar. Soalnya dia mengatakan tidak akan menipu. Saya cuma mengancam, tapi korban masih melawan dengan teriak-teriak. Makanya saya bekap dan tusuk dia. Barang bukti pecahan kaca itu sayang buang ke sungai," singkatnya.

Atas perbuatannya ini, RU terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ketentuan hukuman seumur hidup. Sementara sang muncikari akan dikenakan Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵