968kpfm, Samarinda - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur masih terus ditemukan di Kota Tepian. Kali ini, seorang pria di Samarinda Ulu tega melakukan hal tidak senonoh terhadap anak perempuan dari kakaknya sendiri sejak korban berusia 13 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Waka Polsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, bercerita bahwa pelaku memulai aksinya secara spontan saat memeluk dan mencium pipi. Namun karena tidak ada keluhan dari korban, pelaku mulai berani meraba area sensitif korban.
"Sampai akhirnya korban disetubuhi oleh pamannya sendiri. Pelaku bebas melakukan hal itu lantaran rumah mereka berdekatan. Saat menjalankan aksinya, pelaku selalu memanfaatkan momen ketika ayah korban sedang bekerja," ucap Marthen
Meski pamannya ini memiliki pekerjaan yang sama dengan ayah korban, yakni sebagai buruh bangunan, namun saat melancarkan aksinya pelaku selalu beralasan sakit, sehingga dia bisa pulang ke rumah kakaknya itu dan leluasa menlakukan tindakan tak senonoh kepada korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Marthen, perbuatan asusila itu telah dilakukan sejak tahun 2020 secara berulang kali, tepatnya saat korban masih berusia 13 tahun.
"Jadi pelaku ini statusnya duda, sudah bercerai dengan istrinya dan memiliki satu anak," sebutnya.
Terungkapnya kasus ini sendiri bermula ketika korban bercerita dengan teman sebayanya bahwa dia menjadi korban asusila dari pamannya. Beruntung teman-teman dari korban ini peduli, sehingga membantu korban untuk bertemu dengan TRC-PPA Kaltim. Akhirnya korban didampingi orang tua dan tim TRC-PPA Kaltim melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Samarinda Ulu.
Tepat pada Senin (1/7) lalu, pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undan-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Jul 2024