968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda membekuk tiga pelaku spesialis pecah kaca mobil antar provinsi di daerah Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (10/10) lalu. Ketiganya diamankan ketika hendak menjalankan aksinya di salah satu bank di Ibu Kota Provinsi Kaltara tersebut.
Dibekuknya tiga sekawan berinisial SU (42), SN (26) dan AJ (31) oleh Polresta Samarinda terjadi karena mereka telah menjalankan aksinya di Kota Tepian. Ketiganya memecahkan kaca mobil Triton milik karyawan perusahaan berinisial DHL yang terparkir di Jalan Bukit Alaya, Sungai Pinang, Rabu (5/10) sekitar pukul 15.30 WITA, dan membawa lari uang tunai sebesar Rp 79,5 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memaparkan, ketiganya memang sudah membuntuti pelaku sejak mengambil uang di salah satu bank di Jalan Kesuma Bangsa. Dengan menggunakan dua unit sepeda motor yang baru mereka beli, ketiganya mengintai kendaraan pelaku hingga tiba di parkiran Mall Lembuswana.
"Awalnya mereka mau menjalankan aksi di Mall Lembuswana. Namun karena kondisi saat itu ramai, mereka mengurungkan niatnya. Akhirnya pelaku pergi ke Jalan Bukit Alaya dan memarkir kendaraannya. Karena situasinya mendukung, ketiga pelaku segera beraksi dan berhasil membawa uang tunai Rp 79,5 juta yang ada di dalam mobil korban," kata Ary Fadli, Senin (17/10).
"Korban sendiri memang sering mengambil uang di Bank, di mana uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan perusahaan," sambungnya.
Selepas berhasil menggondol uang puluhan juta, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke berbagai daerah di Kaltim. Mereka membagi uang hasil curian tersebut sebesar Rp 20 juta per orang, serta menggunakan sisanya untuk biaya akomodasi. Nahasnya saat hendak beraksi di Bulungan, Kaltara, ketiganya justru dibekuk oleh petugas kepolisian.
Perwira melati tiga ini menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku baru tiba di Kota Tepian pada awal Oktober lalu dari daerah asal mereka, yakni Bengkulu. Saat proses pengembangan sendiri, ketiga pelaku mencoba memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas.
"Saat pengembangan mereka mencoba melawan petugas, jadi terpaksa kami lumpuhkan kaki mereka dengan timah panas. Barang bukti yang kami amankan ada dua unit sepeda motor, satu unit mobil milik korban, serta alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil. Sementara uang tunai hasil curian hanya bersisa Rp 1 juta. Untuk sementara kami masih mendalami kemana saja uang hasil curian itu digunakan," beber Ary Fadli.
Atas perbuatan ketiganya ini, Polresta Samarinda menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Oct 2022