968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda memberikan atensi khusus terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (21/7), sekitar pukul 11.45 WITA.
Alasannya, tercium indikasi peristiwa kebakaran ini terjadi akibat salah seorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar jenis pertalite dari tangki mobil pick up ke jeriken menggunakan selang.
Kuat dugaan bahan bakar itu akan dimasukkan ke dalam dispenser untuk dijual di toko kelontong dalam bentuk POM Mini.
Nahas saat proses pemindahan, api tiba-tiba muncul hingga membakar mobil pick up beserta 3 bangunan tunggal dan 3 bangsalan 6 pintu. Ditemui di ruangannya, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadli menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan Unit Inafis guna mendampingi jajaran Polsek Sungai Pinang melakukan olah TKP.
"Sementara ini kami telah mengamankan mobil pick up yang diduga dijadikan sarana untuk mengetap. Kemudian beberapa jeriken juga berhasil kami temukan. Bahkan POM Mini serta pemilik kendaraan yang juga pedagang toko kelontong, Masri, turut diamankan," ucap Ary di ruangannya, Kamis (21/7).
Disinggung perihal kemungkinan Masri ditetapkan sebagai tersangka, perwira melati tiga ini menuturkan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun untuk lebih dalam mengetahui peran dari Masri, pihaknya masih terus melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari terduga pelaku pengetapan tersebut.
"Kalau memang terbukti melakukan hal tersebut hingga menyebabkan kebakaran, maka bisa kita tetapkan sesuai hasil dari olah TKP. Kami juga akan melakukan olah TKP bersama dengan tim dari labfor (Laboratorium Forensik) untuk mengetahui persis asal api dari insiden kebakaran ini," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Jul 2022