968kpfm, Samarinda - Terkuaknya gudang penyimpanan BBM jenis solar pasca kebakaran yang terjadi di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Selasa (6/2) lalu menyeret dua orang menjadi tersangka, di mana penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Polresta Samarinda dari Polsek Palaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Wakasat Reskrim, AKP Kadiyo menyebut, dua tersangka itu adalah SD dan SN. SD merupakan warga yang memicu terjadinya kebakaran, di mana dia saat itu sedang melakukan pembakaran sampah. Sementara SD adalah pemilik gudang yang menyimpan BBM jenis Solar.
"Kami sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu orang yang menyebabkan gudang terbakar dan pemilik gudang solar yang diduga ilegal. Ini dilakukan setelah kami melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi," jelas Kadiyo.
Sementara itu, lanjut Kadiyo, barang bukti yang saat ini diamankan berupa tandon, drum, alat pompa dan korek api. Namun semua alat bukti itu kondisinya sudah terbakar, dan solar yang diduga diperoleh secara ilegal juga habis terbakar.
Kadiyo menjelaskan, mengacu pada keterangan SN, diketahui bahwa gudang penyimpanan solar miliknya sudah beroperasi sekitar tiga tahun, di mana sebelumnya lokasi tersebut merupakan bengkel atau workshop.
"Dari hasil pemeriksaan, asal Solar yang didapat dari truk yang lewat di kawasan tersebut. Namun diambilnya hanya sedikit saja," ungkap Kadiyo.
Atas perbuatannya, SN dikenakan pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP.
"Sementara untuk SD kami jerat akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Feb 2024