968kpfm, Samarinda - Walau masih berusia 13 tahun, seorang remaja asal Samarinda sudah kecanduan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu terungkap usai remaja tersebut tertangkap mencuri sebuah kipas angin di kawasan Teluk Lerong, pekan lalu.
Mendengar kabar putra kandungnya diamankan di Polsek Samarinda Ulu, sang ibu segera menjemputnya untuk dibawa pulang. Ibu kandung remaja tersebut berinisial D (35) menyebutkan, dirinya segera bertanya kepada anaknya mengapa nekat untuk mencuri.
"Terus dia bilang nekat mencuri untuk dijual. Kemudian uangnya dipakai buat mengkonsumsi sabu-sabu," imbuh D, Senin (9/11).
Terkejut dengan jawaban putranya, D kembali mengorek mengapa anak kandungnya bisa terjerumus dalam jeratan narkotika. Ternyata putra tercintanya itu nekat mengkonsumsi narkoba karena diberikan oleh salah satu keluarga ibu tirinya.
"Jadi saya segera menghubungi ibu tirinya untuk mengklarifikasi kabar tersebut. Tapi dia bilang hal ini terjadi karena saya tidak perhatian. Dia juga bilang anak saya ini yang mau ikut sendiri," tuturnya.
Sekedar informasi, D sendiri sebelumnya telah bercerai dengan suaminya sejak tahun 2007 silam. Jadi, kata D, ketika usia anaknya masih berumur 1 tahun, putra sulungnya sudah dibawa oleh mantan suaminya tersebut.
Setelah 7 tahun lamanya hidup bersama ayah kandung dan ibu tirinya di kawasan Sungai Kunjang, remaja tanggung itu kembali diterpa musibah usai ayahnya meninggal pada tahun 2014 silam. Setelah itu, sejak ayahnya wafat, remaja ini kerap bergaul dengan ibu dan keluarga tirinya.
D kembali menjelaskan, usai diamankan oleh pihak kepolisian, anak kandungnya tersebut sempat dirinya bawa ke rumahnya, Jumat (6/11/2020). Akan tetapi, remaja itu kabur kembali ke rumah ibu tirinya dan kembali terjerumus dalam jeratan narkotika.
"Atas dasar ini, saya minta tolong kepada TRC-PPA untuk menjemputnya. Akan tetapi ketika melakukan penjemputan, kami dihadang oleh keluarga ibu tirinya," ucap D.
"Kami sempat bersitegang dengan mereka. Mereka bilang, jika ingin membawa pulang anak kandung saya, harus bayar Rp 130 ribu dulu, karena anak saya sempat berhutang dengan mereka," tambahnya.
Puncaknya, tim TRC-PPA meminta bantuan dari Polsek Sungi Kunjang untuk menjemput remaja tersebut, Senin (9/11). Setelah berhasil melakukan penjemputan, remaja itu langsung dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk melakukan asesmen.
"Jadi langsung kami asesmen untuk dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Ini dilakukan karena hasil tes urinenya positif," sebut Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Iman Sumantri, Senin (9/11/2020).
Berdasarkan keterangan remaja tersebut, diketahui bahwa dia kerap mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun belakangan. Terakhir, remaja ini mengkonsumsi narkotika sebelum dijemput oleh tim dari TRC-PPA dan Polsek Sungai Kunjang.
"Katanya terakhir mengkonsumsi sebelum dijemput tadi. Ngakunya biasa mengkonsumsi sabu-sabu yang paketan Rp 150 ribu, dan dikonsumsi bersama 5 orang," terang Iman.
Sepanjang tahun 2020 ini, lanjut Iman, pihaknya telah melakukan asesmen kepada 2 orang remaja untuk direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Tentu dirinya berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali nantinya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Nov 2020