Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 02 Dec 2022

Kejar-Kejaran dengan Polisi, Dua Kurir Narkoba Kecelakaan, Satu Pelaku Tewas

968kpfm, Samarinda - Nasib nahas menimpa dua pengendara berinisial MF (32) dan BR (30). Keduanya terlibat kecelakaan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Suryanata dan menabrak tiang reklame serta tembok rumah milik warga pada Jumat (2/12) sekitar pukul 04.00 WITA.

Keduanya terlibat kecelakaan tunggal setelah berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Benar saja, di sekitar lokasi kecelakaan ditemukan tas plastik berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat total 2 kilogram dan 50 butir ekstasi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku ini memang sudah diintai oleh petugas setelah mengambil paket yang diduga sabu-sabu di Jalan Belibis. Sadar gerak-geriknya diikuti, kedua pelaku yang berboncengan mencoba melarikan diri hingga akhirnya mengalami kecelakaan di Jalan Suryanata.

"Pelaku inisial BR yang mengemudikan sepeda motor meninggal dunia karena mengalami luka berat di bagian kepala dan dada. Sementara MF yang dibonceng mengalami luka berat di bagian perut dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata Ary Fadli dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (2/12).

Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, terang Ary, diketahui bahwa peran kedua pelaku ini adalah kurir dan berhubungan langsung dengan pemilik barang haram yang berada di luar kota Samarinda. Keduanya kemungkinan baru mendapat perintah untuk mengambil narkotika golongan I tersebut dan masih menunggu arahan untuk proses pengantaran.

"Keduanya ini diketahui adalah residivis dan baru bebas pada tahun lalu. Sejauh ini mereka baru dua kali menjalankan aksinya sebagai kurir setelah bebas dari penjara. Kemungkinan narkotika ini akan diedarkan di wilayah Samarinda," ujarnya.

Untuk sementara, polisi akan menjerat para tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵