968kpfm, Samarinda - Dramatis. Itulah kalimat yang menggambarkan aksi kejar-kejaran antara jajaran Polsekta Samarinda Ulu dengan 2 kurir narkotika pada Sabtu (7/3/2021), sekitar pukul 17.15 WITA, di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky R Sibarani melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi menerangkan, kedua tersangka berinisial SU (28) dan AD (19) diketahui mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Juanda 6, Samarinda. Informasinya, barang haram ini akan diantarkan ke daerah Barong Tongkok, Kutai Barat.
"Ada seseorang yang menaruh bungkusan di Jalan Juanda 6, tepatnya di dekat area lapangan sepak bola. Lalu dia memantau barang tersebut kira-kira sejauh 50 meter dari lokasi ditaruhnya barang tersebut," imbuh Fahrudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/3).
Tiba-tiba datanglah SU dan AD yang berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil paket tersebut. Tak ingin gegabah, petugas kepolisian berusaha untuk membuntuti dua orang tersebut. Namun, kedua pelaku sadar akan hal itu dan segera menggeber kendaraannya.
"Setibanya di Jalan Kadrie Oening, ada mobil yang mendadak berhenti. Karena panik dan tak memperhatikan kondisi sekitarnya, kedua pelaku ini langsung menghantam mobil tersebut dan tersungkur di aspal," kata Fahrudi.
Sesaat kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan tubuh kepada dua pelaku. Fahrudi menyebutkan, ada sebuah kemasan makanan yang tersembunyi di balik baju SU. Saat dibuka, terdapat satu poket besar sabu-sabu dengan berat 36,23 gram/brutto.
"Kami juga amankan dua unit handphone dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku, lalu keduanya kami bawa ke Mapolsekta Samarinda Ulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram tersebut memang akan dikirim ke wilayah Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Jika barang sudah sampai, lanjut Fahrudi, ada seseorang yang akan menghubungi untuk mengambilnya.
"Jadi komunikasinya hanya melalui handphone. Keduanya mengaku diupah Rp 5 juta untuk mengantar barang tersebut, tapi baru akan dibayar ketika barang sampai. Saat ini kami masih mengembangkan terkait keterlibatan pelaku dan jaringan yang membawahi mereka," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Mar 2021