968kpfm, Samarinda - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda resmi menolak gugatan praperadilan terhadap dua mahasiswa berinisial FR dan WJ, Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya, FR dan WJ sendiri diamankan polisi, karena melakukan tindakan anarkis yang berujung penganiayaan dan membawa senjata tajam saat unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Kaltim, 5 November 2020 lalu.
Persidangan praperadilan keduanya berlangsung secara bersamaan di ruangan yang berbeda. Hakim Tunggal, Agung Sulistiyono, memutuskan atas perkara WJ. Sedangkan untuk perkara atas tersangka FR dipimpin oleh Hakim Tunggal, Yoes Hartyarso.
Kuasa Hukum Tersangka WJ, Indra, mengaku kecewa atas putusan oleh para hakim tunggal lantaran berkas kesimpulan dalam fakta persidangan yang telah diajukan tidak dijadikan pertimbangan dalam menetapkan perkara ini.
"Tentu saja kami sangat kecewa. Dalam pertimbangan yang kami ajukan sebagaimana yang tertuang dalam permohonan praperadilan, kami sangat yakin terdapat cacat formil dalam administrasi penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang ditolak oleh hakim," kata Indra, Kamis (17/12).
Senada dengan Indra, Kuasa Hukum Tersangka FR, Bernard Maubun menilai bahwa Hakim Tunggal tak menjadikan kesimpulan yang sudah pihaknya ajukan sebagai alat pertimbangan dalam memutuskan perkara ini. Bahkan dalam mengambil keputusan, Hakim Tunggal hanya merujuk hukum acara pidana dan perkap kepolisian.
"Kami menilai Hakim hanya melihat dari bukti-bukti surat dari kepolisian. Tentu saja hal itu cukup jelas, karena yang membuat bukti surat itu kan dari pihak termohon (polisi). Kalau kami bisa buat suratnya, tentu kami juga akan buat suratnya. Makanya tidak adil, kalau acuan hanya sebatas surat-surat saja," tegasnya.
Lantaran keputusan sudah bulat, kedua kuasa hukum tersangka akan menghormati apa yang menjadi keputusan Hakim Tunggal di persidangan. Keduanya juga akan mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pokok perkara kedua tersangka.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Dec 2020