968kpfm, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360 /1528 / 300.07 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. SE tersebut dikeluarkan pada Senin (21/12/2020) lalu.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, terbitnya surat edaran ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tepian menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Sudah kami terbitkan surat edarannya. Jadi kami pastikan tidak ada perayaan meriah saat Hari Raya Natal dan malam Tahun Baru," tegas Jaang, Rabu (23/12).
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menuturkan, pihaknya juga meminta agar para pelaku usaha seperti tempat hiburan malam (THM), kedai kopi di Citra Niaga dan pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam untuk menutup sementara waktu operasionalnya saat malam tahun baru.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, hotel dan pusat perbelanjaan seperti mal, juga tidak diperkenankan untuk merayakan pesta pergantian tahun untuk mencegah kerumunan dan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Bukan kami tidak memperhatikan para pengusaha. Tetapi kami melihat ada kepentingan yang lebih besar. Mudah-mudahan tidak ada klaster tahun baru nantinya," imbuhnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, pemerintah memberikan batas waktu sampai pukul 21.00 WITA bagi kafe di Citra Niaga dan Tepian Mahakam saat malam pergantian tahun.
"Kalau kami menemukan masih ada masyarakat yang berkerumun saat malam pergantian tahun, kami terpaksa mengingatkan dan membubarkan. Kami harus tegas dan terukur karena ada surat edarannya," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Dec 2020