KPFM SAMARINDA - Menyambut bulan suci Ramadan yang tinggal hitungan hari, pemerintah telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah di Samarinda tahun 2020 atau 1441 Hijriah.
Hal ini merupakan keputusan rapat koordinasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, pengurus cabang Muhammadiyah, pengurus daerah Nahdlatul Ulama (NU), Dinas Perdagangan Samarinda dan Bulog, Rabu (8/4/2020).
Ketetapan yang diterbitkan dalam rapat tersebut menghasilkan: pertama, kadar zakat fitrah dengan beras adalah 2,5 kilogram per jiwa. Kedua, kadar zakat fitrah berupa uang dibagi tiga kategori. Kategori I Rp 60.000 per jiwa, Kategori II Rp 45.000 per jiwa, dan Kategori III Rp 30.000 per jiwa.
Sedangkan kadar fidyah disesuaikan dengan beras 6,5 ons dengan nilai, kategori I Rp 40.000 per hari, kategori II Rp 30.000 per hari, dan kategori tiga Rp 25.000 per hari.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenag Samarinda, Masdar Amin, pembayaran zakat fitrah memakai uang disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Sementera berzakat dengan beras tetap sama, yakni 2,5 kilogram.
"Kalau yang bayar dalam bentuk uang ada perubahan di banding tahun lalu," kata Masdar, saat dihubungi lewat saluran telepon, Kamis (9/4/2020).
"Untuk beras, jumlahnya sama dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilogram. Sementara untuk uang, disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Informasi harganya dari Bulog," kata Masdar Amin, Kepala Kantor Kemenag Samarinda, dikonfirmasi Kamis (9/4/2020).
Mengenai teknis pembayaran zakat, menjadi kewenangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda. Termasuk urusan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang biasa didirikan di masjid atau musala.
"Kami harapkan masyarakat ketika mau membentuk UPZ, setelah itu harus lapor ke Baznas. Karena UPZ berdasarkan peraturan zakat harus diSK-kan oleh Baznas Samarinda," pungkasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Apr 2020