968kpfm, Samarinda - Kurir sekaligus pengedar sabu-sabu bernama Zulkifli alias Kifli harus mendekam di balik jeruji besi usai aksinya memperdagangkan barang haram tersebut diketahui oleh pihak berwajib.
Terbongkarnya gerak-gerik Kifli bermula saat Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kesepakatan pun terjadi di mana Kifli akan mengantar narkotika jenis sabu-sabu sesuai pesanan ke Jalan HM Ardans, Samarinda Utara pada Rabu (1/6).
Tanpa sepengetahuan Kifli, petugas kepolisian telah berjaga di sekitar lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi dengan sistem jejak. Tepat saat dia melintas, tiba-tiba aparat kepolisian langsung menghentikan laju kendaraannya dan melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan.
"Disitu kami temukan barang bukti 1 lembar amplop warna putih yang berisikan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,90 gram/brutto yang ditemukan di kantong jaketnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian.
Pengembangan terus dilakukan dengan menyasar kediaman pria 40 tahun tersebut di Jalan Antasari 2, Samarinda Ulu. Di sana ditemukan lagi 5 bungkus narkotika dengan berat keseluruhan 100,44 gram/Bruto serta sendok penakar, timbangan digital dan plastik klip.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kifli memang sudah menjadi target operasi dari pihak kepolisian bersama dengan bosnya yang berada di luar kota. Rido menuturkan, Kifli sudah malang melintang dalam bisnis sabu-sabu di mana sudah setahun lamanya dia menjalankan bisnis tersebut.
"Untuk sementara kami masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa pemilik barang tersebut. Memang dari pengakuan tersangka, dia dipercaya untuk menyimpan sabu tersebut oleh bosnya untuk diedarkan di Kota Tepian," tandasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Jun 2022