Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 Jun 2024

Kenalan di Instagram, Remaja 17 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur

968kpfm, Samarinda - Seorang remaja 17 tahun berinisial AW nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Palaran. Gara-gara ulahnya tersebut, AW kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Palaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, aksi AW bermula saat remaja 17 tahun tersebut berkenalan dengan seorang gadis 12 tahun di media sosial Instagram. AW melancarkan aksinya dengan mengajak korban berkenalan lewat direct message (DM) Instagram.

Tepat pada Kamis (13/6), AW bertanya kepada korban apakah dia sedang sendirian di rumah. Pertanyaan itu merupakan akal bulus dari AW lantaran selanjutnya ia berkeinginan untuk menemui korban di rumahnya.

"Saat mengetahui tidak ada orang tua korban di rumah. Pelaku langsung datang ke rumah korban untuk menemui korban," sebut Zarma.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung memaksa masuk ke rumah korban dan mengeluarkan rayuan mautnya agar mau melakukan hubungan badan. Namun niat pelaku sempat mendapat penolakan oleh korban. Pelaku yang tidak patah arang pun mencoba memberikan sedikit ancaman kepada korban agar mau menuruti perkataannya.

"Jadi pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Sehingga korban tidak berani melawan dan terjadilah tindakan asusila terhadap korban. Setelah itu pelaku langsung pergi begitu saja meninggalkan korban," ucap Zarma.

Pasca kejadian itu, korban yang merasa tertekan akhirnya mengutarakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya itu membuat orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran.

Zarma menuturkan, setelah menerima laporan orang tua korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari pelaku. Setelah berhasil, kemudian jajaran Polsek Palaran meringkus AW di kediamannya pada Sabtu (15/6).

"Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Palaran" tegas Zarma.

Atas perbuatannya itu, remaja 17 tahun ini akan dijerat dengan Pasal 81 juncti Pasal 82 Undang-Undanv RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanv Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵