968kpfm, Samarinda - Jembatan Mahakam IV telah menyediakan jalur khusus mobil yang berada di tengah dan jalur motor yang ada di kedua sisi jembatan. Namun masih banyak pengendara sepeda motor yang sering melintas di jalur mobil sehingga membahayakan pengendara roda empat.
Keresahan masyarakat ini pun segera ditindaklanjuti jajaran Satlantas Polresta Samarinda dengan melakukan penindakan tepat di Jembatan Mahakam IV sisi Samarinda Seberang pada Senin (8/5). Hasilnya 24 pemotor terpaksa harus dihentikan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan bahwa dari 24 pengemudi sepeda motor itu, delapan diantaranya diberikan sanksi tilang dan 15 pengendara lainnya diberikan teguran.
"Delapan orang itu kami dapati tidak memakai helm atau tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, makanya kami tilang. Sementara 15 pengendara lainnya saat kami cek surat-suratnya lengkap, kemudian mereka memakai helm, namun karena melanggar rambu yang sudah ada maka kami berikan teguran," ucap Gulo, Rabu (10/5).
Gulo menyampaikan, penindakan ini dilakukan mengacu pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di mana para pengendara itu tidak mengindahkan aba-aba yang sudah dinyatakan dengan rambu lalulintas di Jembatan Mahakam IV.
Sebenarnya, lanjut Gulo, pihaknya sudah berkali-kali memberi himbauan kepada pengendara sepeda motor agar tidak melintas di jalur mobil Jembatan Mahakam IV dengan menempatkan personil di waktu tertentu.
"Tapi mereka ini kadang curi-curi kesempatan. Tidak jarang juga ada pengendara mobil yang menegur, tetapi mereka justru memarahi balik," ujarnya.
Oleh sebab itu, Gulo menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang nakal dan nekat melintas di jalur mobil Jembatan Mahakam IV.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara acak dan tidak akan kami informasikan waktunya kapan. Kami juga akan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Denpom untuk ikut bersama melakukan penertiban," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 May 2023