Main Image
Tanah Air
Tanah Air | 16 Aug 2022

Kepala Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tidak Ada Korupsi

968kpfm, Samarinda - Pemerintah meyakinkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Bahkan, Kepala Otorita IKN, Bambang Susanto memastikan pendirian IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara bakal jauh dari praktik korupsi.

Menurut Bambang, pembangunan yang bersih dari korupsi dan patuh terhadap lingkungan, berpeluang mendatangkan investasi yang besar. Baik dari luar maupun dalam negeri.

"Tidak ada korupsi, tidak ada tender main-main, tidak ada "arisan" maka akan semakin mudah dan murah untuk dapat mengakses pendanaan terutama di level internasional dan juga di lokal," kata Bambang, kepada awak media di Samarinda, Senin (15/8).

Maka dari itu, pada tahap awal pembangunan IKN yang menggunakan APBN diharapkan bisa jadi pengungkit untuk menciptakan kepercayaan pasar.

Bambang melanjutkan, pemerintah bakal menarik investasi melalui metode creative financing. Metode tersebut di antaranya municipal bond, SDG Bond, maupun green bond.

"Kami ingin membuktikan di 2024 nanti ada target-target yang bisa dilihat. Kira-kira 921 hektare yang akan kita lengkapi. Kami tidak hanya membangun gedung tapi ada fasilitas pendidikan, kesehatan, kafe hingga warung makan. Dengan demikian tentu investor akan melihat ini sebagai suatu yang akan dibangun berkelanjutan," jelas Bambang.

Acara yang dihadiri Bambang Susanto di Samarinda adalah seminar Tata Kelola dalam Proses Pelaksanaan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Bertempat di Hotel Mercure Samarinda.

Turut hadir sebagai pembicara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Amiek Mulandari dan pemateri secara daring Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kunto Ariawan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kejati Kaltim, Amiek Mulandari menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan dalam upaya mendukung pembangunan IKN Nusantara.

"Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi," ujar Amiek.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Kunto Ariawan menyampaikan bahwa pihaknya turut diajak melakukan pendampingan dalam proses pembangunan IKN.

"KPK akan melakukan pendampingan di empat program yang meliputi analisis regulasi, pendampingan pengadaan barang dan jasa, pendanaan, dan pendampingan terkait proses pengalihan aset-aset yang ada di Jakarta untuk mendukung pendanaan IKN," tandasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵