Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Mar 2024

Kepergok Gauli Keponakan, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka

968kpfm, Samarinda - Pemuda 20 tahun asal Kecamatan Palaran digelandang ke Mapolsek Palaran setelah aksinya menggauli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun dipergoki oleh orang tua korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, terkuaknya tindakan pelaku terjadi pada Senin (4/3) sekitar pukul 15.00 WITA, di mana saat itu korban bersama ibunya sedang mempersiapkan dagangan bakso yang akan mereka jual.

"Di tengah kesibukan orang tuanya berjualan bakso, ibu korban meminta anaknya untuk beristirahat di kamar. Kebetulan pelaku yang merupakan adik dari ayah korban sedang tidur di kamar yang sama," ucap Zarma, Kamis (7/3).

Beberapa waktu berselang, ibu korban berniat mengambil uang di dalam kamar tersebut. Begitu pintu terbuka, betapa syoknya dia melihat anaknya tengah memperbaiki rok dengan kondisi baju yang terbuka. Di sisi lain pelaku tidak menggunakan pakaian sehelai benangpun.

Alhasil ibu korban langsung berteriak dan didengar langsung oleh suaminya. Kedua orang tua korban pun segera memarahi pelaku yang tengah menjelaskan aksinya. Lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran.

"Jadi setelah menerima laporan, kami langsung amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata aksi ini sudah dilakukan pelaku sebanyak lima kali sejak Februari lalu dengan dalih suka sama suka," ungkap Zarma.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵