968kpfm, Samarinda - Bermodal gergaji besi dan pisau cutter, seorang tukang kebun berinisial HD (34) nekat mencuri kabel tembaga di area perusahaan pabrik kayu di Jalan Ekonomi, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (23/10).
Namun aksi HD harus terhenti setelah dirinya hendak keluar dari area pabrik. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menuturkan, saat pelaku mau keluar, satpam pabrik sedang melakukan pemeriksaan rutin kepada orang yang keluar dari area mereka.
"Ketika satpam memeriksa HD, mereka menemukan barang dari pabrik berupa kabel tembaga sepanjang 15 meter," ucap Zainal, Jumat (25/10).
Ketika ditanya oleh satpam, HD mengaku bahwa kabel tembaga itu diperoleh di rerumputan sebelah pabrik. Namun ketika dilakukan pengecekan, ternyata dia telah memotong tembaga dari kabel induk listrik pabrik. Setelah menyampaikan hal ini kepada pemilik pabrik, HD langsung dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diamankan.
"Dari pihak pabrik langsung membawa pelaku kesini. Untuk kerugian yang dialami sekitar Rp 30 juta. Dia (HD) mengaku telah dua kali melakukan aksinya di tempat yang sama, kemudian akan dijual ke tempat penumpukan besi tua untuk menambah penghasilannya sebagai tukang kebun," ujar Zainal.
Imbas perbuatannya itu, HD akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Oct 2024