Main Image
Dunia
Dunia | 05 Dec 2019

Kesal Lantaran Diomeli, Seorang Suami Nekat Pukul Istri Pakai Sapu

KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda membekuk seorang pria bernama Arisal (45), lantaran melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, pada Senin (2/12/2019).

Kasus ini bermula saat Arisal meminta uang kepada istrinya, Mansiar (45), dengan nominal sebesar Rp 100.000, pada Minggu (26/10/2019). Korban yang kesal terhadap tingkah laku suaminya, Mansiar hanya memberikan uang dengan jumlah yang tidak sesuai permintaan suaminya, sambil mengomel kepadanya.

Tidak terima karena mendapat omelan dari sang istri, membuat Arisal tiba-tiba saja naik pitam. Secara refleks, Arisal langsung mengambil sebuah sapu untuk memukul istrinya, sambil mengancam akan membunuhnya.

Terancam dengan tindakan suaminya, Mansiar melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polresta Samarinda. Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera menuju kediaman pasangan suami istri yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Gang Muslimin, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda, untuk meringkus pelaku.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M. Aldy Harjasatya mengatakan, saat pihaknya hendak melakukan penangkapan di kediamannya, pelaku sudah melarikan diri menuju kediaman keluarganya di Bontang.

"Setelah itu pelaku melarikan diri ke Makassar, dan meninggalkan kendaraannya," ucap Aldy, Rabu (4/12) siang.

Naasnya, satu bulan setelah berhasil melarikan diri ke Makassar, pelaku kembali ke Samarinda. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku di kediaman salah satu rekannya, segera melakukan penangkapan dan menjebloskannya ke jeruji besi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memiliki motif lain. Pelaku diduga hendak memakai uang tersebut untuk membeli narkoba, tetapi kami tidak menemukan barang buktinya," imbuhnya.

Terpisah, KPFM berkesempatan mewawancarai pelaku untuk mengungkap motifnya melakukan kekerasan terhadap sang istri. Arisal menyebutkan, dirinya hanya meminta uang kepada istrinya, untuk membeli bahan bakar mobil yang digunakannya bekerja sebagai sopir taxi online.

"Saya minta uang untuk beli bensin. Saya juga baru sekali ini bertengkar dengan istri, dan pulang ke Samarinda untuk berdamai," ujarnya.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Arisal kini harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, Arisal akan dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵