Main Image
Dunia
Dunia | 26 Jul 2019

Kesal Suka Menghambur Rumah, Pengasuh Tega Aniaya Balita

Pendengar KP (Samarinda) – Memasuki masa balita, biasanya seorang anak memang aktif melakukan berbagai aktivitas. Tentunya sebagai orang tua, wajib untuk menjaga dan membimbing anak dengan cara yang halus dan baik.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi seorang ibu rumah tangga berinisial IR (45). Lantaran kesal karena seorang balita yang diasuhnya suka menghambur rumah dan bermain keluar, IR dengan tega melakukan penganiayaan terhadap seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial HI.

Akibat tindakan IR, HI harus merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. IR sendiri sudah mengasuh HI sejak 8 bulan yang lalu, karena orang tua HI masih berurusan dengan hukum, dan mendekam di penjara.
Kasus penganiayaan ini terbongkar saat IR membawa HI menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) untuk mengobati luka yang diderita HI. Saat berada di rumah sakit, ada salah satu pegawai yang curiga dengan kondisi HI, dan langsung menghubungi Polsek Samarinda Kota, pada Rabu (24/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe menerangkan, pihaknya menerima telepon dari salah satu pegawai rumah sakit yang memberitahu bahwa tiga hari yang lalu, terdapat pasien anak-anak yang menderita patah tulang di bagian paha kanan, dan lebam di kedua matanya.

"Dari informasi tersebut, kami segera menuju rumah sakit umum untuk melakukan pengecekan," ucap Dalimunthe, Kamis (25/7/2019) siang.

HI sendiri mengaku bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh IR. Dalimunthe mengatakan, Pelaku sendiri menggunakan kayu dan hanger baju untuk menganiaya korban.

"Korban mengaku sering mendapat perlakuan kasar oleh ibu asuhnya. Sore kemarin kita amankan pelaku dirumahnya," imbuh Dalimunthe.

Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD AWS, akibat mengalami patah tulang di paha kanan. Sementara itu, Pelaku telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵