Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 27 Jul 2021

Ketentuan PPKM Level 4 Samarinda: Pasar Tradisional Buka hingga Makan di Warung Cukup 20 Menit

968kpfm, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengumumkan bahwa kota ini sedang melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dimulai Senin (26/7) hingga Senin (2/8) pekan depan.

Ketetapan Samarinda masuk dalam PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

"Samarinda masuk kategori level 4 bersama 8 kabupaten dan kota lain di Kaltim," kata Andi Harun, Senin (26/7). Daerah lain dimaksud Andi adalah Berau, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.

Selanjutnya, otoritas setempat mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 di Samarinda.

Terdapat 18 poin dalam aturan tersebut. Seperti kegiatan belajar mengajar di segala jenjang pendidikan dilakukan secara daring.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial agar memberlakukan 100 persen work from home (WFH). Untuk kegiatan di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian," tegas ketua DPD Partai Gerindra Kaltim itu.

Sementara itu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WITA. Kapasitas maksimal 50 persen. Untuk apotek dan toko dapat dibuka selama 24 jam.

Masih dalam Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum turut mengalami perubahan kebijakan.

Khusus untuk warteg, pedagang kaki lima (PKL) dan lapak jalanan lainnya dapat melayani dine in (makan di tempat) maksimal 20 menit per orang dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Rumah makan dan kafe yang berada di lokasi sendiri dengan skala kecil juga boleh melayani dine in (makan di tempat) maksimal 25 menit per pengunjung dengan kapasitas 25 persen. Berbeda dengan restoran, kafe dan rumah makan dengan skala sedang-besar yang berlokasi sendiri atau di pusat perbelanjaan yang tidak boleh melayani dine in," terang Andi Harun.

Dia menambahkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diperkenankan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WITA. Selain itu hanya diperkenankan untuk buka hingga jam 15.00 WITA. Perihal usaha kecil lainnya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WITA.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan harus tutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, apotek atau toko obat-obatan.

Pemkot juga menghimbau agar tidak melaksanakan ibadah berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah dari rumah.

"Fasilitas umum akan ditutup sementara dan kegiatan seni budaya juga ditiadakan untuk sementara. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan sementara, tetapi bagi yang ingin menikah tentu boleh. Begitupun dengan THM yang tidak boleh beroperasi selama PPKM," jelas orang nomor satu di Samarinda itu.


Andi Harun minta maaf

Mantan legislator Karang Paci --sebutan Gedung DPRD Kaltim-- itu meminta maaf kepada masyarakat jika selama penanganan pandemi covid-19 terdapat kekurangan dan kekhilafan.

Andi Harun menghimbau agar masyarakat tidak panik dan bisa bahu-membahu dalam melawan pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita tidak perlu panik selama penerapan PPKM level 4. Kita semua harus membantu sesama agar pada (Selasa) 3 Agustus nanti sudah tidak masuk dalam PPKM di berbagai level manapun, serta bisa melakukan relaksasi dari segala pembatasan," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵