Pendengar KP (Samarinda) - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kaltim mencatat sejumlah pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019. Di antaranya 104 pelanggaran administratif, 3.683 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, dan 14 pelanggaran Undang-Undang lainnya.
Hal tersebut diungkap Kordik Pengawasan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Edwin Marwie dalam Coffee Morning Rabuan "Diskusi Terbuka" yang diselenggarakan KPFM Samarinda, Rabu (13/3).
Edwin menerangkan, pelanggaran tersebut sedikit banyak mengarah pada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) pada masa kampanye.
"Pelanggaran Undang-Undang lainnya, spesifik saja itu pelanggaran ASN. Karena ASN ini adalah salah satu yang harus netral dalam pemilu 2019," kata Edwin, Rabu (13/3).
Menilik fakta tersebut, Edwin sangat menyayangkan jumlah pelanggaran yang dilakukan ASN begitu banyak, mencakup 14 pelanggaran. Menurut dia, perbedaan pandangan politik di kalangan ASN dapat mengganggu pelayanan publik.
"Kami meminta ASN taat kepada aturan," imbuhnya.
Lebih jauh Edwin menegaskan, proses hukum pelanggaran-pelanggaran tersebut berjalan lancar. Dia menyebut, pelanggaran administratif sudah direkomendasikan ke KPU Kaltim untuk melakukan teguran secara tertulis.
Termasuk pelanggaran yang dilakukan salah satu calon legislatif berinisial RM yang beberapa waktu terakhir melakukan kampanye dengan melibatkan ASN.
"Kasus yang melibatkan ASN di Samarinda itu sedang diambil alih dan masuk pembahasan pertama, menentukan pasal apa yang disangkakan terhadap terlapor," tandasnya.
Dokumentasi: KPFM Samarinda
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Mar 2019