968kpfm, Samarinda - Seorang kurir berinisial AW (33) dibekuk jajaran Satuan Polairud Polresta Samarinda saat hendak mengantar narkotika jenis sabu-sabu tepat di perairan Sungai Mahakam, Kamis (7/4) lalu.
Pengungkapan bermula saat Satuan Polairud Polresta Samarinda mengendus adanya peredaran sabu-sabu kepada anak buah kapal (ABK) yang sedang tambat di perairan Sungai Mahakam. Lantas petugas melakukan penyamaran untuk membekuk dalang dari jaringan narkotika ini.
Setelah mengatur janji, disepakati bahwa narkotika akan diantar menggunakan sebuah kapal ke salah satu kapal SPOB. Benar saja, saat waktu perjanjian terlihat seorang pria berinisial AW (33) sedang menaiki kapal. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 22,40 gram/Brutto serta uang tunai Rp 600 ribu.
"Atas hasil ini, pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 22,40 gram/brutto ke Kantor Satuan Polairud Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Minggu (12/4).
Ary menduga pelaku ini tergabung dalam jaringan narkotika yang kerap mengedarkan barang haramnya di perairan sungai Mahakam. Namun dari hasil pemeriksaan, AW mengaku baru sekali menjalani perannya sebagai kurir.
"Pengakuannya dia diupah sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali pengantaran," kata Ary.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jucto Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Apr 2022