Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Oct 2021

Kirim Surat Terbuka Ke Polresta Samarinda, Koalisi Dosen Unmul Soroti Tambang Ilegal

968kpfm, Samarinda - Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) mendorong pihak kepolisian agar menindak pelaku penambangan batu bara ilegal di Kaltim.

Pada Kamis, 21 Oktober 2021, gerakan yang didukung 85 dosen dari berbagai fakultas itu menyambangi Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, untuk melayangkan surat terbuka.

Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra mengatakan, terdapat sejumlah poin penting dalam surat yang diberikan kepada kepolisian.

Pada poin pertama, ucap Mahendra, pihaknya melampirkan 20 hasil kajian berbasis penelitian mahasiswa dan dosen di Unmul. Dari riset itu, menunjukkan kondisi Kaltim yang terkena dampak dari tambang batu bara ilegal.

Masih dalam surat terbuka itu, Mahendra menyebutkan, efek dari pertambangan batu bara juga dirasakan di kawasan Unmul.

Investigasi yang dilakukan pihaknya pada September lalu, terdapat tambang batu bara yang diduga ilegal merusak laboratorium pertanian milik Fakultas Pertanian Unmul di Kutai Kartanegara.

“Dugaannya, ini akibat ulah dari pelaku ilegal mining. Lahan yang di bawah pengelolaan Unmul dalam hal ini Fakultas Pertanian lokasinya dijadikan tempat untuk menaruh batu bara hasil pertambangan. Bahkan ada juga yang berlokasi tidak jauh dari Kebun Raya Unmul, Tanah Merah, Samarinda Utara," kata Mahendra, Kamis (21/10).

Poin terakhir dalam surat itu, Koalisi Dosen Unmul menerima laporan masyarakat hingga suplai data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait keberadaan tambang batu bara ilegal yang meresahkan.

Lokasinya di kawasan Kutai Kartanegara dan Samarinda. "Pada dasarnya, tujuan kami menyampaikan surat terbuka ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kepolisian dari segala aspek, supaya bisa lebih tegas dalam penegakan hukum tambang ilegal," tegas Mahendra.

“Kedepannya kami berharap kepolisian bisa jadi partner. Kami datang atas nama Unmul, bukan berarti membawa situasi negatif. Tapi kami berikan dukungan agar aparat bisa memberikan penanganan jauh lebih serius," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyebutkan, surat terbuka dari Koalisi Dosen Unmul sudah pihaknya terima. Untuk selanjutnya, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu isi dari surat tersebut sebelum menindaklanjutinya.

"Sudah kami terima dan kami dengarkan apa saja yang menjadi topik dalam pertemuan tadi. Selanjutnya akan kami pelajari dan kami tindaklanjuti," singkatnya.

Mengutip Kaltim Post, data yang diperoleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim memaparkan, sepanjang 2018 hingga 2021, ada 151 titik pertambangan tanpa izin di Benua Etam.

Rinciannya, di Kutai Kartanegara 107 titik, Berau 11, dan Penajam Paser Utara 4. Disusul Samarinda dengan 29 titik tambang batu bara ilegal.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵