968kpfm, Samarinda - Pasangan suami istri alias pasutri, yang menganiaya bocah 8 tahun di Samarinda, resmi menjadi tersangka. Ia adalah JB adalah ayah tiri korban. Sementara tersangka kedua merupakan ibu kandung sang anak, AK.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu warga sedang melintas di sekitar rumah kontrakan pelaku di kawasan Sungai Pinang pada Jumat (25/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Tiba-tiba warga tersebut melihat lambaian tangan anak kecil dari jendela rumah dan langsung mendatanginya.
Betapa terkejutnya dia melihat sosok anak laki-laki yang memiliki luka melepuh pada bagian tubuhnya. Lantaran pintu rumah saat itu terkunci, warga itu segera meminta bantuan dari jajaran Polsek Sungai Pinang. Dengan bantuan pemilik kontrakan yang didampingi Ketua RT dan jajaran Polsek Sungai Pinang, korban akhirnya berhasil dikeluarkan dari rumah tersebut.
"Saat kami lihat di lokasi sebagaimana video yang beredar, pada tubuh anak tersebut terdapat banyak luka yang saat ini sudah kita lakukan visum, baik luka bekas siraman air panas, maupun luka lain yang mengakibatkan anak tersebut mengalami patah tulang. Nanti kita lihat hasil visumnya," ucap Ary Fadli dalam konferensi pers pada Senin (29/4).
Menindaklanjuti hal ini, kata Ary, Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan mencari kedua orang tua korban. Tidak butuh waktu lama, kedua orang tua anak itu akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (26/4) di Jalan Siradj Salman, tepatnya di sebuah hotel.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita naikkan statusnya menjadi tersangka. JB ini diketahui adalah ayah tiri dari anak tersebut. Kemudian AK merupakan ibu kandung dari anak tersebut. Penganiayaan itu dilakukan kedua pelaku kadang bergantian dan bersama-sama dengan alasan anak tersebut nakal," jelas Ary.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kedua tersangka, Ary menyebut bahwa anak tersebut hanya dicubit dan diberikan minum air hangat. Tapi fakta yang didapatkan ada bekas-bekas luka yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan visum oleh pihak rumah sakit. Dari penindakan ini, polisi mengamankan gelas dan panci yang diduga sebagai saran melakukan penganiayaan oleh kedua tersangka.
"Luka seperti bekas siraman air panas itu ada di mulut dan di tangan, seperti luka melepuh. Kalau yang kaki kanan itu diinjak oleh ayah tirinya. Penganiayaan ini informasinya sudah dilakukan kedua orang tua sejak awal April," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan atau Pasal 80 Ayat 4 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumanya diatas lima tahun penjara. Tapi apabila dilakukan oleh orang tua kandung, maka ancamannya akan ditambahkan 1/3 masa hukuman," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Apr 2024