968kpfm, Samarinda - Polisi menangkap Puji Setianingsih, wanita berusia 28 tahun karena melakukan penipuan di 15 toko emas.
Aksi Puji berakhir setelah pihak kepolisian membekuknya saat melaksanakan transaksi di Pasar Ijabah, Senin (9/5) lalu.
Dari tangannya diamankan uang tunai Rp 2,9 juta, satu kalung emas, satu liontin emas, dua cincin emas, satu anting, dan sepasang anting emas.
Keterangan polisi menyebutkan, dari 5 toko emas yang disatroni, Puji meraup Rp 39 juta.
Cara yang dipakai Puji untuk menipu adalah menunjukkan bukti transfer palsu dari ponselnya kepada para korban. Wanita itu disebut mahir mengedit foto, hasil belajar dari Youtube.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pelaku akan meminta nomor rekening korban, kemudian mengubahnya dengan sebuah aplikasi.
"Sebenarnya yang bersangkutan tidak memiliki rekening sama sekali. Jadi dia sudah punya resi transfer antar bank. Kemudian dia edit menggunakan aplikasi khusus untuk merubah nominal dan nomor rekening korbannya seolah-olah dia sudah melakukan pembayaran," jelas Ary, Jumat (13/5).
Setelah memperlihatkan bukti pembayaran yang sudah di edit, Puji mengeluarkan berbagai alasan dan bujuk rayunya agar korban memperbolehkannya pergi membawa emas yang sudah dibeli beserta surat-suratnya melalui pembayaran fiktif tersebut.
Lalu dia menjual ke toko emas lain untuk bisa meraup keuntungan.
Ary menyebutkan, uang hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Tersangka terbilang cerdik karena selalu berpindah-pindah saat melancarkan aksinya. Tercatat ada beberapa toko emas di Samarinda Seberang dan Samarinda Ulu yang menjadi targetnya juga.
"Sejak dua bulan belakangan ini dia selalu melancarkan aksinya di berbagai tempat. Penjualannya pun secara acak. Oleh sebab itu kami masih mendalami barang bukti lain yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual," ungkap Ary.
"Untuk sementara tidak ada tersangka lain, karena belum ada terbukti ada pihak lain yang terlibat," sambungnya.
Atas perbuatannya sendiri, Puji akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 May 2022