968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim melalui Komisi II telah selesai menghelat uji publik rancangan peraturan daerah atau (raperda) Retribusi pada Selasa 17 November lalu. Lokasinya berada di Hotel Mercure Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Verdiana Huraq Wang menjelaskan, pembahasan yang telah selesai dibahas meliputi retribusi jasa usaha, jasa umum, dan jasa perizinan tertentu.
Raperda baru itu dapat menjadi sumber-sumber retribusi baru bagi daerah, utamanya dalam sektor kehutanan.
"Di kehutanan tidak masuk, dulu. Di kehutanan itu sekarang ada yang disebut perhutanan sosial yang dua tahun ini mulai berjalan, sekarang hasil-hasil hutan itu sudah bisa kita ambil retribusi," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Verdiana menerangkan, contoh sektor kehutanan yang dapat dijadikan retribusi daerah. Seperti pengolahan gula aren yang digunakan menjadi bahan produk-produk turunannya.
"Belum lagi wisata yang ada di dalam hutan, misalnya hutan mangrove. Kemarin kita tidak boleh memungut retribusi tapi sekarang dengan raperda ini boleh memungut. Kan sekarang banyak hutan-hutan yang dijadikan tempat rekreasi umum," terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Verdiana Huraq Wang kembali menerangkan, saat ini legislator di Karang Paci --sebutan Gedung DPRD Kaltim-- sedang fokus dalam tahapan regulasi. Sehingga memungkinkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari sektor retribusi.
"Nanti Bapenda yang bisa mengestimasi kenaikannya. Tetapi yang jelas (pendapatan dari retribusi) pasti bertambah, karena banyak objek-objek baru yang dimasukkan dalam raperda itu," tutup dia.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Nov 2020