968kpfm, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim terus melakukan pembahasan terkait dasar pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (2/11) lalu, Komisi III DPRD Kaltim menghadirkan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta inspektur tambang untuk menggali dampak apa yang ditimbulkan dari pencabutan dua Perda ini dari sisi masing-masing instansi.
Ditemui usai kegiatan, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menuturkan, kalau berbicara mengenai dasar hukum penghapusan dua Perda ini tentunya adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Mineral dan Batubara (Minerba). Kedua aturan inilah yang membuat Perda tersebut menjadi tidak berfungsi lagi.
"Karena segala perizinan terkait dua hal itu sudah diambil oleh pusat. Jadi tidak ada lagi kewenangan pada kita (daerah) untuk melakukan pengawasan pada dua sektor tersebut," ucap Veridiana.
Pemanggilan berbagai instansi untuk melakukan audiensi, kata Veri, bertujuan untuk menggali keterangan dari lintas dinas terkait dampak pencabutan dua Perda tersebut, utama pada dampak di struktur organisasi, pendapatan asli daerah (PAD) dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Dari rapat dengar pendapat ini, Politisi PDIP tersebut telah mendapat berbagai catatan yang nantinya akan disampaikan dalam laporan akhir dari Komisi III DPRD Kaltim perihal pencabutan dua Perda ini. Dalam catatan itu, Veri menyebut bahwa pihaknya sedang berupaya melarikan beberapa Perda yang bisa memberi celah bagi daerah untuk tetap bisa melakukan pengawasan pada dua sektor tersebut.
"Kita sebagai rakyat tentu khawatir apabila dua Perda ini dicabut. Dengan adanya Perda ini saja masih banyak permasalahan pada dia sektor tersebut (air tanah dan tambang). Apalagi kalau tidak ada. Makanya nanti mungkin kita akan terbitkan aturan baru, bisa dalam bentuk Perda atau Pergub," ujar Veridiana.
Lebih lanjut, Veridiana juga akan menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan kekhawatiran masyarakat Kaltim dengan pencabutan dua Perda ini. Karena secara tidak langsung jika ada kejadian yang memakan korban jiwa, maka daerah hanya bisa menjadi penonton tanpa bisa melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang lalai.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Nov 2022