968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim mengkritik kinerja Pemprov Kaltim yang kurang optimal dalam menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti terbitnya peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan melalui mekanisme rapat paripurna. Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.
Legislator Dapil Kubar-Mahulu ini menjelaskan, masih banyak Perda yang telah diterbitkan DPRD Kaltim namun tidak memiliki petunjuk teknis berita Peraturan Gubernur (Pergub). Contohnya Perda tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Perda tersebut diketahui merupakan perda inisiatif dari Pemprov Kaltim, di mana Ekti terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Perda tersebut. Perda tersebut, kata Ekti, telah tuntas dibahas dan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Agustus 2022 lalu.
"Namun sayangnya, hasil konsultasi itu belum ada tindaklanjutnya dari Pemprov Kaltim, terutama dari Biro Hukum. Jika dihitung, sudah hampir setahun sudah Perda ini tidak memiliki turunan atau Pergub," ungkap Ekti
Padahal, Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah melalui tahap pengesahan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Agar dapat digunakan, tentu Pemprov Kaltim harus menindaklanjutinya dengan membentuk sebuah Pergub.
"Jadi aturan teknisnya nanti ada pada Pergub. Kalau tidak ada, apa yang sudah kita bahas bersama ini akan sia-sia dan terkesan hanya membuang-buang tenaga kami dan anggaran," terangnya.
Ekti juga membantah saat disinggung mengenai kabar bahwa Perda tersebut harus dibahas ulang karena berdasarkan hasil konsultasi Kemendagri perlu adanya perbaikan yang lumayan banyak.
Ia menerangkan, perbaikan yang dilakukan hanya sebatas inisiatif dari Pemprov Kaltim imbas dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu ada perubahan.
"Itupun sedikit, hanya 25 persennya saja, jadi seharusnya cepat tuntas," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ekti menekankan kepada Pemprov Kaltim agar bisa menindaklanjuti Perda yang sudah terbit dengan membentuk Pergub, sehingga aturan baru tersebut bisa diterapkan oleh pihak yang berwenang.
"Karena kalau tidak ada petunjuk teknisnya, maka aturan yang lama masih tetap berlaku," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Aug 2023