KPFM SAMARINDA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengutus Tim Perancang Undang-Undang untuk meminta pendapat KONI Kaltim mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Pertemuan berlangsung di Sekretariat KONI Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Rabu (4/3/2020) sore. Tim dari Badan Keahlian DPR RI yang beranggotakan 4 orang itu disambut hangat Ketua KONI Kaltim, Zuhdi Yahya dan jajarannya.
Selain ke KONI Kaltim, tim perancang Undang-Undang juga mengunjungi Dispora Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Universitas Mulawarman dan SKOI Kaltim.
Salah satu anggota tim perancang Undang-Undang, Ricko Wahyudi mengatakan, pemerintah akan membahas revisi UU SKN pada tahun ini karena masuk program legislasi nasional (prolegnas).
"Kedatangan kami menanyakan kepada daerah bagaimana pelaksanaan (UU SKN) selama ini. Kami ditugaskan Komisi X menyusun draf RUU SKN. Kami mencari masukan terkait apa kelemahan dan apa yang perlu diubah," terang Ricko.
Kedatangan tim Perancang Undang-Undang ini ke Bumi Etam juga karena Komisi X yang beranggapan budaya olahraga di tengah masyarakat masih kurang. Di sisi lain, tujuan UU SKN dapat membentuk nilai-nilai sportivitas di olahraga.
Ricko menyebut, selama ini UU SKN kurang menyentuh lapisan masyarakat. Indikasinya, terdapat tawuran antarsuporter, terlebih antaratlet.
Ricko menuturkan, Indonesia pernah menjadi juara umum di sejumlah gelaran multievent Asia Tenggara. Tapi setelah diterbitkan UU SKN, prestasi Tim Merah Putih justru menurun. Indonesia, betah di posisi lima besar.
"Pada Olimpiade 2000, Indonesia pernah meraih dua emas di bulutangkis. Sekarang tidak ada," cetusnya.
Ihwal pilihan kunjungan timnya ke Kaltim, Ricko berujar, itu karena selama di ajang PON Kaltim selalu menorehkan prestasi, masuk 5 besar terbaik di luar Pulau Jawa.
"Kami ambil sampel. Kami ingin tahu, apakah prestasi itu ada hubungannya dengan pembinaan serta sarana dan prasarana di sini," ungkapnya.
Ricko melanjutkan, setelah Kaltim, tim ini akan berlabuh ke wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur atau Papua. Sebelumnya mereka juga menyambangi Sumatera Selatan. Di Pulau Jawa, tim akan berkunjung ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tim ini memulai pekerjaannya pada medio Februari lalu, dan menargetkan rampung dalam 3 sampai 4 bulan ke depan.
"Kami belum tahu, karena anggaran terbatas. Setelah selesai kami serahkan ke Komisi X," tandasnya.
Sementara Ketua KONI Kaltim, Zuhdi Yahya menyebutkan, dua hari sebelum berkunjung, tim perancang Undang-Undang tersebut telah mengajukan pertanyaan dalam bentuk format.
"Jawabannya sudah kami serahkan dan mereka juga minta ada tanya jawab dan dialog," singkat Zuhdi.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Mar 2020