Main Image
Advertorial
Advertorial | 17 Nov 2023

Komitmen Tuntaskan Tugas Legislasi, Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda

968kpfm, Samarinda - Menjelang penghujung tahun 2023, DPRD Kaltim mempercepat proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar dapat disahkan segera menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Dalam Rapat Paripurna ke-41 yang diselenggarakan pada Kamis (16/11) di Gedung Utama DPRD Kaltim, wakil rakyat di Karang Paci akhirnya mampu mengesahkan tiga buah Ranperda menjadi sebuah Perda. Pertama yaitu Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Lalu dua agenda lainnya yakni persetujuan Ranperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kaltim dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menerangkan, untuk Ranperda Trantibumlinmas telah selesai digodok dalam kurun waktu tiga bulan tanpa adanya perpanjangan, oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS, Harun Al Rasyid

"Sementara untuk Ranperda perubahan badan hukum dua Perusda telah rampung dibahas oleh Komisi II yang mengawasi permasalahan tersebut," ucap Samsun, Kamis (16/11).

Samsun menjelaskan, tuntasnya pembahasan tiga ranperda ini tentu merupakan komitmen dari DPRD Kaltim dalam menyelesaikan tugas-tugas legislasinya. Padahal anggota DPRD Kaltim tengah disibukkan dengan berbagai persiapan Pemilu 2024, di mana mereka rata-rata mereka dicalonkan kembali oleh partai pengusungnya.

"Namun sebagai tanggung jawab kami menjadi wakil rakyat, maka semua tugas-tugas legislasi harus segera kita selesaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa selanjutnya ranperda yang telah disahkan menjadi perda ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses asistensi.

"Harapannya asistensi dari Kemendagri bisa segera dilaksanakan. Kita sudah percepat pembahasan, jadi kami harap Kemendagri juga lebih cepat merespon atau memberi masukan terhadap Perda yang sudah disepakati ini," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵