Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Apr 2022

Kompak, Bapak-Anak Timbun Solar Subsidi, Dijual ke Sopir Ekspedisi dan Pengecer

968kpfm, Samarinda - Dianggap menguntungkan, bapak dan anak di Kota Tepian ini nekat menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali ke pengecer dan truk ekspedisi.

Mereka adalah MD (54) dan AH (30), warga Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari hasil menimbun dan menjual lagi solar bersubsidi ini, keduanya mampu meraup untung Rp 4.000-Rp 5.000 per liternya.

Sayang aksi keduanya berhasil diungkap oleh Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda pada Rabu (6/4). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, berdasarkan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita 3 unit dump truck yang tangkinya sudah dimodifikasi.

"Selain itu ada juga 36 jeriken dengan kapasitas 20-35 liter yang berisi solar subsidi, satu unit pompa air, serta 3 buah tangki ukuran 200 liter," ucap Ary saat konferensi pers, Kamis (7/4).

Ary menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku tetap mengantre BBM jenis solar bersubsidi sama seperti truk yang lain. Tidak jarang mereka menunggu hingga berhari-hari. Bedanya, mereka menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi atau double tangki.

Dalam satu hari, bapak dan anak ini biasanya mampu menimbun 300 liter solar subsidi. Jika dikalkulasikan, selama seminggu mereka mampu mendapatkan 1.500 liter solar subsidi yang akan dijual kembali kepada pengecer dan sopir truk. Aksi ini sudah dijalani MD dan AH sejak 2019 silam.

"Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan apakah mereka ini turut menjual ke industri dan pertambangan yang seharusnya tidak menggunakan solar subsidi. Jika nanti ada kami temukan, maka kami akan melakukan tindakam tegas," tutur Ary.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, MD mengaku hanya mengantri solar subsidi di satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) saja, yakni yang berlokasi di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Antrinya di situ saja. Sudah sejak 2019 kerja begini. Lebih lengkapnya sudah kami sampaikan kepada penyidik," singkatnya.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undamg-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵