Main Image
Dunia
Dunia | 14 Nov 2019

Komplotan Curanmor Diringkus, Otak Pencurian Terpaksa Dilumpuhkan

KPFM SAMARINDA - 5 orang komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Samarinda Kota, pada Rabu (13/11/2019).

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah salah satu pelaku yaitu Herman (37), ketahuan oleh warga ketika hendak mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di dekat Sekolah Dasar (SD) Negeri 010 Samarinda, Jalan Imam Bonjol, pada Minggu (10/11/2019), sekitar pukul 19.45 Wita.

Herman yang panik langsung berlari ke arah salah satu Bank di Jalan Pulau Sebatik untuk bersembunyi. Saat sembunyi, Herman melihat ada sebuah tangga di sekitar lokasi tersebut. Tanpa pikir panjang, dia berniat untuk membawa kabur tangga tersebut, namun aksinya ketahuan oleh petugas keamanan dan segera diamankan.

Menerima informasi adanya seseorang yang diamankan, kepolisian Polsek Samarinda Kota segera mendatangi tempat kejadian. Setelah diamankan, kepolisian mencoba melakukan pengembangan dan menginterogasi Herman, terkait keterlibatannya dengan aksi curanmor lainnya.

"Saat kami kembangkan, ternyata Herman merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor bersama dengan komplotannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, Kamis (14/11) siang.

Dari pengakuan Herman tersebut, pihak kepolisian akhirnya melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya. Akhirnya, pada Rabu (13/11/2019), 4 orang komplotan Herman yaitu Panji (19), Heri ( 29), Santo (40) dan Ifan (45), berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Dalimunthe mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda, dimana Herman berperan sebagai otak pencurian dan juga eksekutor. Sementara itu, Santo berperan menyiapkan kunci T, dan yang lain menunggu diluar untuk mendorong motor.

"Kunci T itu sedang kami cari, sementara ini kami amankan kunci pas ukuran 8 milimeter dari pelaku," imbuhnya.

Dari kelima tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan resedivis. Herman sendiri sebelumnya baru keluar dari penjara pada tahun 2018, setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Herman terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya, karena mencoba kabur saat diminta untuk menunjukan motor hasil curiannya.

"Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 buah motor," sebut Dalimunthe.

Menurut pengakuan Herman, dirinya biasa menjual barang hasil curiannya kepada pekerja sawit di kawasan L3. Harga yang dipatok pun bervariasi, mulai dari Rp 1.250.000 - Rp 1.500.000,-. Hasil jualannya sendiri akan digunakan oleh Herman untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di tahanan Polsek Samarinda Kota. Kelimanya akan dijerat dengan pasal 363, jo 55 dan 56 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵