Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 27 Feb 2024

Komplotan Maling Kabel LPJU yang Beraksi Siang Bolong Ditangkap Polisi

968kpfm, Samarinda - Beraksi di siang bolong, dua pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) berinisial SR (37) dan RF (18) dibekuk oleh jajaran Polsek Sungai Pinang dan Polresta Samarinda.

Aksi keduanya terkuak ketika SR dan RF beraksi di Jalan DI Panjaitan pada Jumat (23/2). Saat beraksi, ternyata ada salah satu warga yang merekam upaya keduanya mencuri kabel LPJU. Video ini pun langsung viral di jagat media sosial Kota Tepian dan membuat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melapor kepada Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, tepat pada Minggu (25/2) lalu Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan anggota dari komplotan spesialis pencurian kabel LPJU di Kota Tepian.

"Kami sebut komplotan karena masih ada beberapa orang yang belum diamankan. Memang modus operandinya mengincar kabel-kabel LPJU untuk kemudian tembaganya dijual ke tempat besi tua," ucap Ary, Senin (26/2).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ary, ternyata para pelaku ini sudah beraksi berkali-kali di berbagai LPJU diantaranya di Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Antasari, serta berbagai jalan protokol lain di Kota Tepian. Tercatat sudah hampir tiga tahun komplotan ini sering beraksi mencuri kabel LPJU di berbagai ruas jalan.

Ary membeberkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak jarang menggunakan rompi seolah-olah mereka adalah petugas proyek yang sedang bekerja. Setelah berhasil mendapatkan kabel, kemudian bagian tembaganya mereka jual ke pengepul besi tua dengan harga Rp 100 ribu per kilogram.

"Kami mencatat kerugian yang dialami negara akibat perbuatan ini senilai Rp 60 juta. Perbuatan mereka ini sangat merugikan, di satu sisi merugikan negara, di sisi lain merugikan masyarakat pengguna jalan karena jalanan menjadi gelap dan menimbulkan kerawanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SR dan RF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Lebih lanjut, Ary berpesan kepada masyarakat apabila menemukan hal mencurigakan di jalan, silahkan direkam dengan lengkap dan menginformasikan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵