Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Apr 2024

Komplotan Pencuri Perangkat Pemancar Telkomsel Ditangkap, Jaringan Sempat Hilang Gegara Ini

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda mengobrak-abrik sindikat Pencurian Baseband tower telekomunikasi atau alat penguat sinyal milik Telkomsel di Kota Tepian. Sebanyak 6 tersangka turut dibekuk dari penindakan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Polda Kaltim.

Tiga pelaku yakni Musriyansyah Majid, Muswarandi dan Dani Fadilah merupakan pelaku utama pencurian Baseband tower telekomunikasi di Kota Tepian. Sementara tiga orang lainnya yakni Dede Kurniawan warga Sukabumi, Dendi Irawan dan Ari Susan merupakan seorang penadah yang diamankan di Sukabumi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, terungkapnya sindikat ini bermula ketika pihak Telkomsel mendapati salah satu tower telekomunikasi miliknya mengalami gangguan jaringan pada Kamis (21/3) lalu. Setelah diperiksa, ternyata modul Baseband yang ada di tower telah hilang sehingga mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta Samarinda.

"Laporan itu kami terima dan segera diselidiki. Ternyata kasus serupa sudah berkali-kali terjadi dengan modus operandi yang sama. Total ada delapan tempat kejadian yang pernah disatroni para pencuri ini," ucap Ary Fadli.

Adapun delapan tempat kejadian perkara (TKP) itu rata-rata berlokasi di Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, serta Sambutan. Akibat aksi dari para pencuri ini, sinyal dari provider Telkomsel kerap mengalami gangguan yang merugikan konsumennya.

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, kata Ary, pihaknya mampu mengamankan ketiga pelaku pencurian di Jalan Poros Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Selasa (26/3).

"Dari pengungkapan awal ini, kami temukan barang bukti satu unit Baseband yang terbungkus kardus. Alat itu siap dikirim ke Jakarta untuk dijual kembali. Selain itu kami temukan juga gunting pemotong besi yang berada di kendaraan roda empat para pelaku," imbuhnya.

Bermodal lokasi pengiriman paket tersebut, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Mabes Polri guna menelusuri kemana sindikat ini menjual alat penguat sinyal tersebut. Ternyata para pelaku ini menjual barang curian itu kepada penadah yang diamankan di Sukabumi, untuk kemudian dijual kembali ke perusahaan PT.Asia Service Counter yang berada di bilangan Raya Bekasi, Jakarta Timur.

Tidak berhenti sampai disitu, barang hasil curian tersebut juga dijual ke PT Nabila Jaya Telekomunikasi yang berada di Tasikmalaya Jawa Barat, yaitu perusahaan milik Ari Susan.

"Pada gudang dua perusahaan itu, kami temukan barang bukti Baseband yang telah dicuri dari seluruh wilayah Indonesia. Rencananya alat ini akan dijual ke Rusia dan Hongkong," jelas Ary.

Aksi pencurian ini membuat provider Telkomsel di Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp 254.055.789,-. Namun dari barang bukti yang ditemukan pada dua gudang perusahaan tersebut, total kerugiannya mencapai Rp 10 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan untuk lokasi Samarinda sendiri ada 14 unit dengan rincian, lima unit baseband, tiga unit SNUBBP, tiga unit RRU Ericson, tiga unit RRU Nokia. Sementara sisa barang lainnya yang dititipkan di Bareskrim baseband sebanyak 51 unit, SNUBBP ada 12 unit, RRU Ericson 7 unit dan RRU Nokia 70 unit.

"Terkait perkara ini, Polresta Samarinda menangani yang masuk di wilayah hukumnya, sedangkan TKP lainnya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵