968kpfm, Samarinda - Tim Kobra Unit Reskrim Polsek Samarinda menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong, yang biasa menyasar alat elektronik, Minggu (29/8).
Kegiga adalah TI (28), HR (33) dan RB (42) telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Namun, satu tersangka, PR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menuturkan, ketiga tersangka berhasil diamankan terpisah di masing-masing kediamannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kawanan maling ini sudah beraksi di 12 tempat. Sejak Februari-Agustus 2021.
"Sebenarnya ada satu lagi, tapi korbannya tidak melapor. Total ada 13 TKP sudah mereka beraksi dan semuanya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," ucap Gulo, Jumat (3/9).
Gulo menyebutkan, para tersangka adalah resedivis. Tiga pelaku pernah tertangkap atas kasus pencurian. Sementara satu lagi pernah terjerat kasus narkotika dan penganiayaan.
Masih dalam penjelasan Gulo, komplotan ini berpura-pura menjadi pengepul barang bekas atau pemulung dalam memantau targetnya.
"Biasanya mereka menyamar jadi pemulung untuk memantau rumah yang kondisinya sedang tak berpenghuni. Jika sepi, mereka segera menjalankan aksinya dengan berkelompok," terangnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu gergaji besi, pisau lipat dan obeng. Semua barang itu mereka pakai untuk melancarkan aksi pencurian.
Selain itu, beberapa barang hasil curian seperti 1 mesin kompresor AC, alat pemadam api ringan (APAR), 2 televisi, 1 karung tembaga AC dan kabel, 1 buah gerobak kayu, 5 buah kursi besi, serta 1 sepeda motor telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatan komplotan ini, mereka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku akan mendapat hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Sep 2021