968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda membekuk tiga pelaku yang tergabung dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Kota Tepian. Ketiganya adalah AK, YN, serta KH yang diamankan di sekitaran Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan penyamaran untuk membeli narkotika dari salah satu tersangka. Setelah sepakat untuk melakukan pertemuan, akhirnya petugas yang menyamar menunggu di lokasi yang dijanjikan di Jalan Elang, Jumat (22/3).
"Saat itu, salah satu pelaku yakni AK tengah menunggu di sebuah parkiran indekos. Dia langsung kami amankan bersama barang bukti satu poket sabu seberat 1,01 gram," imbuh Bambang.
Tidak berhenti sampai disitu, dari keterangan AK diperoleh informasi bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari perempuan berinisial YN yang kebetulan menginap di indekos tersebut. Tanpa basa-basi petugas turut menangkap YN di dalam kamar indekos.
"Dari pengakuan YN, dia mengaku hanya disuruh mengantar barang itu oleh pria berinisial KH. Setelah dijebak, akhirnya kami bekuk KH di tempat yang sama dengan barang bukti lain berupa satu lembar kertas lipat berisi ganja seberat 3,04 gram, serta tiga poket ganja seberat 2,29 gram yang ditemukan di indekos KH," jelasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja itu segera diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Mar 2024