Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 01 Oct 2020

Komplotan Penipu Online Berkedok Jual Beli Barang Diringkus Polisi

968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok jual beli barang melalui media sosial (medsos) Facebook. Perbuatan ini dilakukan 3 orang pria berinisial SD (28), FA (33) dan RA (27).

Kasus ini bermula saat korban hendak membeli satu unit dump truck dengan harga Rp 235 juta di via Facebook. Pelaku muncul di kolom komentar dengan menawarkan harga lebih murah, yakni Rp 120 juta kepada korban.

"Akhirnya korban mengajak pelaku bertemu untuk mengecek kondisi kendaraan di Jalan KH Wahid Hasyim II," imbuh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (1/10/2020).

Lantaran tidak memiliki barang yang diminta, pelaku pun mencoba menghubungi pemilik asli yang menjual dump truck dengan dalih berpura-pura membeli.

Terjadilah pertemuan antara pelaku dan juga pemilik dump truck pada Senin (27/9/2020). Pelaku meminta izin untuk membawa kendaraannya guna mengecek kondisi mesin serta fisik barang.

"Pemilik dump truck percaya begitu saja. Akhirnya ketiga pelaku membawa kendaraan tersebut kepada korban yang sudah menunggu di tempat yang dijanjikan," beber Rengga.

Melihat kondisi fisik dan mesin kendaraan yang masih baik, korban pun setuju untuk melakukan pembelian dengan uang muka sebesar Rp 40 juta. Namun korban hanya membawa uang tunai Rp 18 juta dan berjanji akan melunasi sisanya dengan cara transfer ke rekening salah satu pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan, korban meminta pelaku mengantarkan kendaraan tersebut ke Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tetapi ketiga pelaku justru mengembalikan kendaraan kepada pemilik asli, dan tak kunjung mengantar dump truck itu kepada korban.

"Karena merasa curiga akhirnya korban melapor kepada kami. Sehingga kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan," sebut Rengga.

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Sungai Pinang akhirnya berhasil mengamankan otak penipuan online berinisial SD di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (29/9/2020).

Selanjutnya dari keterangan SD, polisi kembali meringkus dua rekannya yakni FA dan RH di wilayah Sungai Kunjang. Rengga menyebutkan, ketiganya memiliki peran yang berbeda dimana FA dan RH sebagai perantara dari korban dan yang menawarkan dump truck di Facebook.

"Sementara itu, SD ini adalah otak penipuan. Dia sendiri merupakan seorang residivis narkotika. Pengakuannya baru pertama kali melakukan penipuan," tutur Rengga.

"Uang Rp 40 juta hasil penipuannya digunakan untuk foya-foya, serta terkadang dipakai judi online," sambungnya.

Kini polisi telah mengamankan ketiganya beserta barang bukti uang tunai Rp 3 juta, satu unit handphone, pakaian dan aksesoris yang dikenakan serta satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan untuk menipu korbannya.

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Online, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Rengga.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵